YOGYAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menyatakan, aliran dana BI adalah kejahatan kriminal seperti kasus Enron atau Parmalat yang terjadi di luar negeri.
Aliran dana itu tak ada lagi dalam pembukuan di YPPI maupun sistem pembukuan BI. Dalam realitanya, jelas Anwar, seluruh dana YPPI digunakan untuk keperluan dugaan penyogokan.
"Dan tak satu sen pun dana digunakan bagi kegiatan sosial," ungkap Anwar usai berbicara di Seminar Nasional "Satu Dekade Packa-Krisis di Indonesia", di University Center (UC) UGM Yogyakarta, Rabu (13/2/2008) siang.
Anwar juga mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis esok. Bahkan, dia mengaku siap membeberkan semua data yang dimilikinya, guna mengungkap kasus aliran dana YPPI yang diperiksa KPK.
"Saya siap datang ke KPK, dan harus datang dong. Saya akan jelaskan peranan sebagai Ketua BPK, bukan sebagai mantan pejabat BI," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Anwar menegaskan kembali bahwa dirinya tidak tahu menahu soal aliran dana tersebut. Dia baru mengetahui persoalan tersebut saat sudah menjabat sebagai ketua BPK.
"Totally blank. Ketika saya di Bank Indonesia tidak diberitahu, dan kecewa juga saya tak diberitahu rekan-rekan saat itu," tutur Anwar.
Ditegaskan, sebelum BPK melaporkan temuan ke KPK, sebenarnya telah diberikan waktu sekitar 1,5 tahun kepada Gubernur BI beserta jajaran serta kepada oknum-oknum yang disebut pejabat BI sebagai penerima dana untuk dapat menyelesaikan dengan baik. Setelah memperoleh temuan aliran dana, ia memberi tahu agar segera dibereskan.
Anwar menambahkan, ia baru tahu di BPK. Menurut BPK, kata Anwar, penyelesaian yang baik adalah yang sesuai dengan aturan hukum dan sistem akuntansi BI.(Moch Fauzi Miftah/Sindo/jri)
No comments:
Post a Comment