Aulia: Putusan Diambil Dewan Gubernur BI


16/07/2008 18:01 Kasus Korupsi

Aulia: Putusan Diambil Dewan Gubernur BI




Aulia Tantowi Pohan memberi kesaksian dalam sidang Tipikor. Liputan6.com, Jakarta: Mantan Deputi Gubernur Bank
Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, berbicara secara terbuka dalam
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (16/7) siang.
Aulia yang juga Ketua Dewan Pengawas Yayasan Pengembangan Perbankan
Indonesia ini didengar keterangannya dalam kasus yang menempatkan
mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai terdakwa.



Oleh majelis hakim, Aulia diberondong pertanyaan seputar rapat Dewan
Gubernur BI yang memutuskan memberi uang sejumlah Rp 100 miliar kepada
lima mantan Direksi BI dan dua anggota DPR. Aulia menegaskan, keputusan
pengucuran dana diambil rapat Dewan Gubernur BI. Kesaksian ini
meneguhkan pendapat Burhanuddin bahwa Dewan Gubernur BI secara
institusi bertanggung jawab atas keputusan pengucuran dana BI [baca: Burhanuddin Abdullah Diancam 20 Tahun Penjara].



Nama Aulia sendiri berkali-kali dikaitkan dengan kasus korupsi dan
dugaan penyuapan ini. Bahkan, dalam dakwaan atas Burhanuddin, jaksa
dengan tegas menyebut peran Aulia. Namun, sejauh ini Komisi
Pemberantasan Korupsi masih menetapkan Aulia sebagai saksi.(ADO/Indah
Dian Novita dan Bambang Purwanto)

No comments:

Archives