Burhanuddin Keberatan Atas Kesaksian Anwar Nasution


24/07/2008 00:00 Kasus Korupsi

Burhanuddin Keberatan Atas Kesaksian Anwar Nasution



Anwar Nasution memberi kesaksian dalam sidang skandar aliran dana BI.
Liputan6.com, Jakarta:

Sidang skandal aliran dana Bank Indonesia dengan terdakwa Burhanuddin
Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu
(23/7) malam, baru selesai. Sidang mendengarkan keterangan empat saksi,
yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Wakil
Ketua Pengawas Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Maman
Sumantri, bekas Deputi Senior BI Anwar Nasution, dan Roswita Roza,
notulen rapat Dewan Gubernur BI.



Kesaksian sejumlah mantan pejabat BI itu ada yang berbeda. Roswita
Roza, mislanya. Ia beberapa kali mengganti pernyataan berita acara
penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan. Sehingga
membuat majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum
terdakwa bingung.



Sementara Anwa Nasution di hadapan majelis hakim menyatakan BI bisa
mencetak uang untuk menambah anggaran. Kesaksian Anwar ini ditanggapi
terdakwa dengan menyatakan keberatan.



Sebelumnya, Maman dalam kesaksiannya mengaku tidak hadir dalam rapat
Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003 karena sedang berada di luar negeri.
Namun menurut Maman, para peserta rapat telah memutuskan pengambilan
dana dari LPPI sebesar Rp 100 miliar. Uang sebesar itu untuk bantuan
hukum Dewan Gubernur BI terkait kasus Bantuan Likuiditas BI dan
meloloskan amendemen Undang-undang BI di DPR. [baca: Maman Sumantri Ditanya soal Duit 100 Miliar].(BOG/Gadis Parengkuan dan Agung Supriyanto)

No comments:

Archives