21 Juli 2008
(Jakarta) – Mantan Deputi
Gubernur BI Iwan R. Prawiranata mengakui dana sebesar Rp 13,5 Miliar
yang diberikan oleh Bank Indonesia dengan identitas YPPI memang telah
digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya
minta dana untuk bantuan hukum Rp 5 miliar, yang kedua Rp 8,5 miliar,
dana itu kemudian dipakai untuk deposito dan pembelian aset berupa
rumah,” ujar Iwan saat bersaksi pada sidang Aliran dana BI di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/7).
Iwan mengatakan,
mengenai dana yang dipergunakannya itu, seharusnya diperuntukkan untuk
bantuan hukum mantan pegawai BI, namun masalah penggunaan dana tersebut
telah dilaporkan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Dana
yang digunakan untuk deposito, ujar Iwan, karena alasan untuk
diamankan, sementara penggunaan dana tersebut diketahui Oey dan telah
dilaporkan juga secara lisan.
“Dana bantuan tersebut masuk kategori hutang dan dikembalikan atas inisiatif pribadi,” jelas Iwan.
Menurut
Iwan, Oey memberikan informasi kepada Iwan karena dirinya telah
dipanggil oleh kejaksaan agung, kemudian karena munculnya kasus BLBI
dan ada pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), maka dana itu
dikembalikan ke YPPI dengan bunga 0 persen.
“Dana bantuan tidak ada jaminan dan dana itu boleh diberikan karena sudah sesuai dengan UU BI nomor 4 tahun 2003,” terang Iwan.
Sementara,
surat hutang pada November 2006, lanjut Iwan, telah ditandatangani oleh
Iwan dari hasil deposito dan pembelian aset berupa rumah, maka
dihasilkan Rp 14,3 miliar, dan yang telah disita yaitu Rp 5 miliar. (Mimie/Dhita)
Gubernur BI Iwan R. Prawiranata mengakui dana sebesar Rp 13,5 Miliar
yang diberikan oleh Bank Indonesia dengan identitas YPPI memang telah
digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya
minta dana untuk bantuan hukum Rp 5 miliar, yang kedua Rp 8,5 miliar,
dana itu kemudian dipakai untuk deposito dan pembelian aset berupa
rumah,” ujar Iwan saat bersaksi pada sidang Aliran dana BI di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/7).
Iwan mengatakan,
mengenai dana yang dipergunakannya itu, seharusnya diperuntukkan untuk
bantuan hukum mantan pegawai BI, namun masalah penggunaan dana tersebut
telah dilaporkan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Dana
yang digunakan untuk deposito, ujar Iwan, karena alasan untuk
diamankan, sementara penggunaan dana tersebut diketahui Oey dan telah
dilaporkan juga secara lisan.
“Dana bantuan tersebut masuk kategori hutang dan dikembalikan atas inisiatif pribadi,” jelas Iwan.
Menurut
Iwan, Oey memberikan informasi kepada Iwan karena dirinya telah
dipanggil oleh kejaksaan agung, kemudian karena munculnya kasus BLBI
dan ada pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), maka dana itu
dikembalikan ke YPPI dengan bunga 0 persen.
“Dana bantuan tidak ada jaminan dan dana itu boleh diberikan karena sudah sesuai dengan UU BI nomor 4 tahun 2003,” terang Iwan.
Sementara,
surat hutang pada November 2006, lanjut Iwan, telah ditandatangani oleh
Iwan dari hasil deposito dan pembelian aset berupa rumah, maka
dihasilkan Rp 14,3 miliar, dan yang telah disita yaitu Rp 5 miliar. (Mimie/Dhita)
No comments:
Post a Comment