Sidang Aliran Dana BI Digelar Hingga Malam


16/07/2008 23:27 Kasus Korupsi

Sidang Aliran Dana BI Digelar Hingga Malam



Aslim Tajudin memberi kesaksian dalam sidang Tipikor. Liputan6.com, Jakarta:
Sidang kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia dengan terdakwa mantan
Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Rabu (16/7), digelar maraton di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, di luar kebiasaan, sidang
berlangsung hingga malam hari dengan menghadirkan saksi mantan anggota
Dewan Gubernur BI Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tajudin.



Yang menarik adalah pengakuan Aslim Tajudin. Di persidangan dia
bercerita tentang kronologi pengambilan keputusan rapat. Aslim
menyatakan, keputusan untuk menggunakan uang Rp 100 miliar dimulai dari
usulan Burhanuddin. Namun, hal itu dibantah terdakwa. Aslim pun
mengakui kesalahannya.



Sementara Aulia dalam kesaksiannya mengatakan keputusan pengucuran dana
diambil rapat Dewan Gubernur BI. Kesaksian ini meneguhkan pendapat
Burhanuddin bahwa Dewan Gubernur BI bertanggung jawab atas keputusan
pengucuran dana BI. dari pengakuan ketiga saksi, makin terkuak bahwa
keputusan rapat bersifat kolektif, sehingga pertanggungjawaban pun
harus bersama-sama [baca: Aulia: Putusan Diambil Dewan Gubernur BI].

Rencana pemberian dana bantuan hukum kepada lima mantan Direksi BI
mulai mengemuka pada Maret 2003. Sesudah rapat Dewan Gubernur,
pencairan pertama dilakukan. Pada rapat Dewan Gubernur berikutnya,
tepatnya 22 Juli 2003, Dewan Gubernur menyepakati penyisihan dana
Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 71.5 miliar.
Ini menggenapkan dana YPPI yang diambil menjadi Rp 100 miliar.


Berdasarkan hasil rapat itulah, dana Rp 100 miliar ini dinikmati dua
anggota DPR senilai Rp 31,5 miliar. Sedangkan lima mantan direksi BI
mendapat kucuran dana yang diperuntukkan sebagai bantuan atas
penyelesaian persoalan hukum yang tengah dihadapi akibat pengucuran
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.


Sampai saat ini, baru Burhanuddin Abdullah, Rusli Simanjuntak, dan
Oey Hoey Tiong yang berstatus tersangka dan menjalani persidangan atas
aliran dana ini. Sisa mereka yang hadir dan ikut sepakat dalam rapat
Dewan Gubernur, termasuk Aulia Pohan, masih berstatus saksi.


Puluhan miliar rupiah dana dari BI mengalir juga ke Senayan.
Gelontoran dana BI ke DPR disinyalir sebagai pelicin untuk memuluskan
pembahasan amendemen Undang-undang BI dan penyelesaian kasus BLBI. Tak
tanggung-tanggung, duit yang mengalir ke Senayan sebesar Rp 31,5 miliar.


Komisi Pemberantasan Korupsi memang telah menahan Hamka Yandu dan
Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi
Partai Golkar. Keduanya diduga menjadi penerima uang melalui mantan
Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak. Namun, diyakini uang sebesar
itu bukan hanya dicicipi Hamka dan Antony, melainkan juga banyak wakil
rakyat di Komisi Keuangan DPR periode lalu.


Dalam kesaksiannya di persidangan tindak pidana korupsi, mantan
Deputi Gubernur BI Aulia Pohan mengakui adanya permintaan uang pelicin
tersebut. Salah satunya melalui mulut Daniel Tandjung, anggota Komisi
Keuangan kala itu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.


Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Aulia Pohan juga menyebutkan
nama Paskah Suzetta, pimpinan sidang amendemen UU BI yang kini menjabat
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, meminta gelontoran
dana dari BI. Namun, Rabu ini, Aulia mencabut pernyataannya di BAP.


Sidang skandal aliran dana BI masih berlanjut. Dugaan adanya
gelontoran uang pelicin ke puluhan anggota DPR tentu akan terkuak.
Terutama, bila kelak Hamka Yandu dan Antony Zeidra Abidin membeberkan
bukan cuma mereka berdua yang mencicipi uang haram
tersebut.(ADO/ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

No comments:

Archives