Dua Mantan Deputi Gubernur BI Diperiksa


21/02/2008 18:42 Kasus Korupsi

Dua Mantan Deputi Gubernur BI Diperiksa




Burhanuddin Abdullah Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), memeriksa dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Maman
Somantri dan Maulana Ibrahim, Kamis (21/2), terkait aliran dana BI ke
sejumlah anggota DPR dan penegak hukum. Kendati hanya sebagai saksi,
keterangan keduanya dinilai KPK sangat diperlukan karena mereka pernah
menduduki jabatan yang strategis.



Dalam dokumen keputusan rapat Dewan Gubernur BI tertanggal 22 Juli 2003
disepakati untuk menyisihkan dana sebesar Rp 100 miliar. Dana itu tak
lain untuk mengatasi masalah Bantuan Likuiditas BI dan amandemen
terhadap Undang-Undang BI di DPR. Pada dokumen keputusan rapat itu,
Maulana dan Maman ikut menandatangani. Dokumen ini seolah menguatkan
pernyataan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, bahwa Dewan Gubernur BI
harus bertanggung jawab secara kolektif atas putusan itu.



Pemeriksaan dua mantan Deputi Gubernur BI hari ini makin menambah
panjang daftar pejabat BI yang diperiksa KPK. Sebelumnya, mantan Kepala
Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak dan mantan Direktur Hukum Oey Hoey
Tiong telah dijadikan tersangka dan ditahan KPK [baca: Gubernur BI Berjanji Akan Taati Hukum].(ADO/Fira Abdurrahman dan Rudi Utomo)

No comments:

Archives