Dirut PT Pos Indonesia Ditahan


21/07/2008 20:13


Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menahan
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Hana Suryana, terkait kasus korupsi
saat masih menjabat sebagai Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta. Hana
Suryana ditahan di Rumah Tahanan Kejagung setelah diperiksa bersama
tujuh tersangka kasus tersebut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta
Selatan, Senin (21/7) pukul 09.00 WIB.



Kuasa hukum PT Pos Indonesia, Zul Armain Aziz, mengatakan Kejagung
tidak bisa menahan begitu saja Hana Suryana. "Ia [Hana] dalam
pemeriksaan bersikap kooperatif, hingga tidak layak untuk ditahan,"
kata Zul. Hana, jelas Zul, tidak terbukti menerima komisi yang dianggap
melakukan tindakan korupsi lantara sesuai Surat Edaran Nomor 41 Dirut
PT Pos Indonesia pada 2003.



Tujuh tersangka lainnya adalah mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat
berinisial HO, Kepala Kantor Pos Mampang RAP, mantan Kepala Kantor Pos
Jakarta Pusat HC, mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat BAM, Kepala
Kantor Pos Pondok Gede MTF, Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan YTH, dan
Kepala Kantor Pos Jakarta Barat, ER.



Kasus itu sendiri bermula dari berdasarkan Surat Edaran Direktur
Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/0303 Tanggal 20 Maret 2003
tentang Panduan Pelaksanaan Potongan Harga, Pembinaan Eksternal dan
Intensif untuk kiriman bisnis komunikasi serta pelaksanaan kiriman
perlakuan khusus bagi kiriman berskala besar. Besaran komisi yakni tiga
persen, empat persen, dan lima persen.



Namun Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta memperbolehkan pemberian
komisi sebanyak lima sampai enam persen dan kemudian dibuatkan kuitansi
fiktif seolah-olah telah diterima pelanggan. Padahal sesungguhnya yang
menerima adalah pejabat atau pegawai kantor pos sendiri. Kerugian
negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 40 miliar.(TOZ/ANTARA)

No comments:

Archives