Skandal Dana BI Tanggung Jawab Kolektif?


03/03/2008 05:27 Singkap

Skandal Dana BI Tanggung Jawab Kolektif?




Anwar Nasution  Liputan6.com, Jakarta: Skandal dana Bank Indonesia
yang melibas sekitar Rp 100 miliar uang negara masih dalam proses di
Komisi Pemberantasan Korupsi. Sudah tiga nama tersangka ditetapkan,
yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Komunikasi
BI Rusli Simanjuntak, dan mantan Deputi Direktur Hukum Oey Hoey Tiong.
Tidak sampai di situ, karena belakangan nama mantan Deputi Gubernur
Senior BI Anwar Nasution ikut disebut-sebut.



Penetapan Burhanuddin sebagai tersangka skandal dana BI rupanya menjadi
awal bagi terkuaknya konspirasi dugaan korupsi di tubuh bank sentral
itu. Karena pada suatu ketika seusai pemeriksaan di KPK, Burhanuddin
menyatakan bahwa dia tak ingin terjerembab sendirian. Tanggung jawab
penggunaan uang Rp 100 miliar untuk antisipasi kasus Bantuan Likuiditas
BI (BLBI) dan amandemen Undang-Undang BI, menurutnya merupakan tanggung
jawab kolektif Dewan Gubernur BI [baca: Burhanuddin Abdullah Diperiksa KPK].



Dari dokumen yang diperoleh Tim Singkap, Anwar Nasution selaku Dewan
Gubernur BI ikut menandatangani keputusan rapat pada tanggal 22 Juli
2003. Agenda rapat tersebut adalah pembentukan Panitia Pengembangan
Sosial Kemasyarakatan yang uangnya diambilkan dari Yayasan Pengembangan
Perbankan Indonesia (YPPI). Belakangan hari diketahui bahwa badan itu
yang menjadi operator pengiriman uang suap ke DPR. Anwar sendiri
membantah terlibat skandal itu [baca: Lagi, Anwar Bantah Terlibat Skandal BI].



Tapi, nada tak sedap tetap meruyak. Dari dokumen notulensi rapat yang
dikirimkan Gubernur BI kepada Anwar Nasution, disebutkan telah terjadi
kesepahaman antara BI dan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam rapat tanggal
1 Juni 2006 itu Gubernur BI menyampaikan tentang penggunaan dana YPPI
dan langkah yang ditempuh BI. Langkah itu berupa kompensasi kepada YPPI
untuk menggunakan tanah BI di Kemang, Jakarta Selatan, dalam bentuk hak
pinjam pakai. Dalam surat ini disebutkan Ketua BPK menyetujui langkah
tersebut.



Namun, dalam surat balasannya tertanggal 8 November 2006 Anwar
membantah. Menurutnya, catatan rapat itu hanya imajinasi si pembuat
notulen alias tidak benar.



Penyidikan skandal dana BI di KPK agaknya bakal merambah kemana-mana.
Sejumlah pejabat BI satu-persatu dimintai keterangan para penyidik KPK.
Bahkan, karena ikut tanda tangan dalam surat keputusan Dewan Gubernur,
Anwar pun sempat disergap nada miring bahwa dirinya ikut menikmati
aliran dana BI yang digunakan untuk memperlancar dirinya jadi Ketua BPK.



Kini pendulum ada di tangan KPK. Jika sifatnya adalah
pertanggungjawaban kolektif, bukti hitam di atas putih yang dimiliki
KPK bisa dikatakan sudah cukup kuat. Beranikah KPK mengusut dan
menangkap pelaku konspirasi korupsi dana BI? Bahasan selengkapnya dapat
disaksikan dalam tayangan Singkap, yang merupakan hasil kerja sama Liputan 6 SCTV dengan Koran Tempo. Laporan ini juga dapat dilihat dalam Koran Tempo edisi Senin, 3 Maret 2008.(ADO/Tim Singkap)

No comments:

Archives