Kamis, 17 Juli 2008 - 15:18 wib
Endang Purwanti - Okezone
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW)
akan mendesak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk
segera merekomendasikan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia
Tantowi Pohan sebagai tersangka pada aliran dana BI kepada KPK.
Alasannya, fakta dipersidangan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dapat dijadikan bukti awal keterlibatan Aulia pada
masalah tersebut.
Karena bukti awal itu terungkap
dipersidangan, maka ICW mendorong para hakim Tipikor untuk
merekomendasikan Aulia sebagai tersangka ke penyidik atau penyelidik
KPK.
"Kan sudah jelas. Aulia sebagai Deputi Gubenur Bidang
Pengawasan Perbankan dan sebagai Dewan Pengawas YYPPI/YLPPI mengetahui
bahkan menyetujui dana itu dikeluarkan. Dia ikut mengkoordinasikan. Dia
juga tau pembagiannya," kata Badan Pekerja ICW Febri Diansyah kepada okezone, di Jakarta, Kamis (17/7/2008).
Jika hakim karir tidak tegas merekomendasikan Aulia sebagai tersangka,
maka harapan ICW tindakan tegas dilakukan oleh hakim Tipikor. Sebab,
hakim Tipikor dinilai masih memiliki komitmen yang tinggi untuk
menegakkan hukum.
Bukti keterlibatan besan SBY pada kasus
terdakwa mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah itu terangkum pada
kesaksian yang dibeberkan Aulia di Pengadilan Tipikor, Rabu 16 Juli.
Aulia mengaku adanya pengeluaran dana dari YPPI sebesar Rp100 miliar.
Kebijakan itu diambil setelah ada persetujuan rapat dewan gubernur pada
3 Juni dan 22 Juli 2003. Dana Rp100 miliar itu dibagi untuk tiga
peruntukan yaitu sebesar Rp68,5 miliar dialokasikan untuk bantuan hukum
sejumlah mantan pejabat BI, yaitu Sudradjat Djiwandono, Hendro
Budianto, Heru Supraptono, dan Paul Sutopo. Sisanya dipergunakan untuk
proses amandemen UU BI sebesar Rp 16,5 miliar, dan sebeesar Rp15 miliar
untuk penyelesaian BLBI.(enp)
Endang Purwanti - Okezone
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW)
akan mendesak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk
segera merekomendasikan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia
Tantowi Pohan sebagai tersangka pada aliran dana BI kepada KPK.
Alasannya, fakta dipersidangan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dapat dijadikan bukti awal keterlibatan Aulia pada
masalah tersebut.
Karena bukti awal itu terungkap
dipersidangan, maka ICW mendorong para hakim Tipikor untuk
merekomendasikan Aulia sebagai tersangka ke penyidik atau penyelidik
KPK.
"Kan sudah jelas. Aulia sebagai Deputi Gubenur Bidang
Pengawasan Perbankan dan sebagai Dewan Pengawas YYPPI/YLPPI mengetahui
bahkan menyetujui dana itu dikeluarkan. Dia ikut mengkoordinasikan. Dia
juga tau pembagiannya," kata Badan Pekerja ICW Febri Diansyah kepada okezone, di Jakarta, Kamis (17/7/2008).
Jika hakim karir tidak tegas merekomendasikan Aulia sebagai tersangka,
maka harapan ICW tindakan tegas dilakukan oleh hakim Tipikor. Sebab,
hakim Tipikor dinilai masih memiliki komitmen yang tinggi untuk
menegakkan hukum.
Bukti keterlibatan besan SBY pada kasus
terdakwa mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah itu terangkum pada
kesaksian yang dibeberkan Aulia di Pengadilan Tipikor, Rabu 16 Juli.
Aulia mengaku adanya pengeluaran dana dari YPPI sebesar Rp100 miliar.
Kebijakan itu diambil setelah ada persetujuan rapat dewan gubernur pada
3 Juni dan 22 Juli 2003. Dana Rp100 miliar itu dibagi untuk tiga
peruntukan yaitu sebesar Rp68,5 miliar dialokasikan untuk bantuan hukum
sejumlah mantan pejabat BI, yaitu Sudradjat Djiwandono, Hendro
Budianto, Heru Supraptono, dan Paul Sutopo. Sisanya dipergunakan untuk
proses amandemen UU BI sebesar Rp 16,5 miliar, dan sebeesar Rp15 miliar
untuk penyelesaian BLBI.(enp)
No comments:
Post a Comment