[ Minggu, 27 Juli 2008 ]
JAKARTA -- Panglima Komando Laskar Islam Munarman ingin segera
diajukan ke meja hijau. Mantan Ketua YLBHI itu memprotes tindakan
polisi yang tak kunjung melimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum
(JPU), meski berkasnya telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Protes
itu disampaikan tim pengacara Munarman dengan mengirimkan surat kepada
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman hingga ditembuskan pada
Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Surat itu tertanggal 25 Juli 2008.
"Informasi
yang kami terima dari penyidik berkas Munarman telah P-21 lalu kenapa
tidak segera dilimpahkan," kata salah seorang pengacara Munarman,
Syamsul Bahri Radjam, di Mabes Polri, akhir pekan lalu.
Rekan
Munarman semasa masih aktif di YLBHI itu melanjutkan jika tindakan
polisi itu sama dengan menghambat keadilan bagi Munarman. "Ada apa
ini,'' ujar menantu Anton Medan itu balik bertanya.
Munarman
menyerahkan diri kepada polisi pada 9 Juni lalu. Mantan koordinator
Badan Pekerja Kontras itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan
oleh polisi. Namanya terseret kasus kekerasan yang terjadi pada 1 Juni
lalu. Saat itu massa yang dipimpin Munarman melakukan aksi kekerasan
terhadap Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di
Lapangan Monas.
Munarman dijerat polisi dengan serangkaian
pasal. Yakni pasal 160, 170, dan 351 ayat 1 KUHP tentang penghasutan,
pengeroyokan, serta penganiayaan dengan ancaman hukuman enam tahun
penjara.
Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan
terkait protes Munarman tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes I
Ketut Untung Yoga Ana yang dihubungi tadi malam menolak memberikan
tanggapannya. "Nanti saja, hari Senin (28/7)," kilahnya.
JAKARTA -- Panglima Komando Laskar Islam Munarman ingin segera
diajukan ke meja hijau. Mantan Ketua YLBHI itu memprotes tindakan
polisi yang tak kunjung melimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum
(JPU), meski berkasnya telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Protes
itu disampaikan tim pengacara Munarman dengan mengirimkan surat kepada
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman hingga ditembuskan pada
Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Surat itu tertanggal 25 Juli 2008.
"Informasi
yang kami terima dari penyidik berkas Munarman telah P-21 lalu kenapa
tidak segera dilimpahkan," kata salah seorang pengacara Munarman,
Syamsul Bahri Radjam, di Mabes Polri, akhir pekan lalu.
Rekan
Munarman semasa masih aktif di YLBHI itu melanjutkan jika tindakan
polisi itu sama dengan menghambat keadilan bagi Munarman. "Ada apa
ini,'' ujar menantu Anton Medan itu balik bertanya.
Munarman
menyerahkan diri kepada polisi pada 9 Juni lalu. Mantan koordinator
Badan Pekerja Kontras itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan
oleh polisi. Namanya terseret kasus kekerasan yang terjadi pada 1 Juni
lalu. Saat itu massa yang dipimpin Munarman melakukan aksi kekerasan
terhadap Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di
Lapangan Monas.
Munarman dijerat polisi dengan serangkaian
pasal. Yakni pasal 160, 170, dan 351 ayat 1 KUHP tentang penghasutan,
pengeroyokan, serta penganiayaan dengan ancaman hukuman enam tahun
penjara.
Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan
terkait protes Munarman tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes I
Ketut Untung Yoga Ana yang dihubungi tadi malam menolak memberikan
tanggapannya. "Nanti saja, hari Senin (28/7)," kilahnya.
No comments:
Post a Comment