25/06/2008 12:41 Kasus Korupsi
Burhanuddin Abdullah Diancam 20 Tahun Penjara
Liputan6.com, Jakarta:
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah terancam hukuman 20
tahun penjara. Hal ini terungkap di persidangan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Rabu (25/6).
Dakwaan korupsi yang dikenakan jaksa adalah persetujuan Burhanuddin
untuk menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)
sebesar Rp 68,5 miliar untuk penyelesaian politis kasus Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan beberapa pejabat BI. Aliran
dana lain yang tidak sesuai peruntukannya sekitar Rp 31,5 miliar untuk
anggota DPR saat membahas amandemen Undang-undang tentang BI di DPR [baca: Burhanuddin Abdullah Ditahan ].
Atas dakwaan ini Burhanuddin dikenai pasal berlapis Undang-undang
tindak pidana korupsi serta aturan internal BI tentang prosedur
pengeluaran uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Burhanudin menyatakan keberatan atas semua dakwaan karena keputusan
itu dibuat bersama oleh anggota Dewan Gubernur BI. Keputusan itu harus
diambil cepat untuk menyelamatkan perekonomian negara akibat krisis
moneter.
Kasus dugaan korupsi aliran dana BI bermula dari laporan Badan
Pemeriksa Keuangan pada November 2006 yang menemukan adanya indikasi
korupsi pada penggunaan dana BI.(IAN/Fira Abdurahman dan Doni Indradi)
No comments:
Post a Comment