Hamka: Paskah dan Kaban Terima Dana BI


29/07/2008 00:35 Kasus Korupsi

Hamka: Paskah dan Kaban Terima Dana BI




LHamka Yandhu di Pengadilan Tipikor. iputan6.com, Jakarta: Nama-nama anggota DPR yang
menerima aliran dana Bank Indonesia mulai terkuak. Seperti pengakuan
mantan anggota DPR Hamka Yandhu pada persidangan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Senin (28/7), dengan terdakwa Direktur Hukum BI Oey
Hoey Tiong dan Kepala Biro Surabaya Rusli Simanjuntak.



Hamka yang hadir sebagai saksi mengakui adanya aliran dana dari BI
sebesar Rp 31,5 miliar. Menurutnya, dia dan Antoni Zeidra Abidin lah
yang berhubungan dengan pejabat BI dalam soal serah terima uang
tersebut.



Uang panas itu di antaranya mengalir ke kocek Kepala Badan Perencanaan
dan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta sebesar Rp 1 miliar. Saat itu
Paskah masih menjabat sebagai pimpinan Komisi IX DPR. Hamka juga
menyebut mantan anggota DPR Malam Sambat Kaban yang menerima Rp 300
juta langsung dari tangannya. Kini Kaban menjabat sebagai Menteri
Kehutanan.



Dalam kesaksian Hamka juga terungkap dana BI tersebar ke hampir seluruh
anggota Komisi IX DPR dengan jumlah bervariasi, berkisar antara Rp 250
juta hingga Rp 500 juta. Pada persidangan sebelumnya, mantan Gubernur
BI Syahril Sabirin menyatakan inisiator pengucuran dana BI berasal dari
Aulia Pohan [baca: Aulia Pohan Diduga Terlibat, KPK Cari Bukti Lain].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)

No comments:

Archives