16/02/2008 00:18 Kasus Korupsi
Gubernur BI Berjanji Akan Taati Hukum
Liputan6.com, Jakarta:
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah tidak bersedia menjawab
pertanyaan pers mengenai kesediaannya untuk diperiksa tim penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan kasus aliran dana Bank
Indonesia. Namun, kata Burhanuddin, Jumat (15/2), sebagai warga negara
yang baik dirinya akan tetap mematuhi hukum.
KPK kemarin telah menahan dua pejabat BI, Oey Hoey Tiong dan Rusli
Simanjuntak. Oey ditahanan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya,
sedangkan Rusli ditahan di rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua Cimanggis,
Depok, Jawa Barat. Sementara Burhanudin meski sudah ditetapkan sebagai
salah satu dari tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, namun hingga
kini belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK. Alasan harus
ada izin dari Presiden [baca: KPK Belum Tahan Gubernur BI].
Di tempat terpisah, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, pihaknya
akan terus berupaya mengungkapkan skandal dana BI. Menurut dia, dari
tiga tersangka yang sudah ditetapkan KPK, satu satunya yang belum
ditahan adalah Burhanuddin. KPK rencananya akan memeriksa Burhanudin
pekan depan untuk mendapatkan pembuktian lebih lanjut tentang
keterlibatan dia terkait kasus ini.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
No comments:
Post a Comment