Kasus Bank Century - Presiden: Kembalikan Rp 6,7 Triliun Dana Penyertaan Modal pada Negara

presidensby.info)

Presiden SBY hari Senin (23/11) malam di Istana Negara menyampaikan penjelasan soal kasus Bank Century dan perkara Bibit Rianto dan Chandra Halim. (foto: abror/presidensby.info)


Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, pemerintah menghormati proses Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang dilakukan atas permintaan DPR RI. "Saya menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK. Tadi sore saya telah bertemu dengan ketua dan anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century," papar SBY dalam konferensi persnya pada hari Senin (23/11) malam di Istana Merdeka.

Menurut Presiden SBY, yang harus dipahami adalah tindakan yang dilakukan terhadap Bank Century pada saat situasi perekonomian global berada dalam keadaan krisis. "Pada bulan November 2008 yang lalu apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita. Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian," jelasnya.

Tetapi saat ini, dijelaskan oleh SBY, yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau proper, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri, dan bukan kepentingan negara, meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini Menkeu dengan jajarannya dan BI yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu. Serta apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu, ada yang bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya dan juga sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara . "Bahkan berkembang pula desas-desus dan rumor atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan," tegasnya.

"Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu, yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar," lanjut SBY.

Dengan telah diterimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari. "Pada saatnya nanti saya akan meminta Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya," ujar Presiden SBY

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, Presiden SBY menyambut dengan baik, agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. "Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut," tambahnya.

"Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini," tegasnya. (mit)


Link Terkait:

Kasus Bibit Rianto dan Chandra Halim

1 comment:

Pasang Iklan said...

kasus bank century ini semakin lama semakin rumit...
kasus ini bahkan bisa menghambat pertumbuhan ekonomi bangsa kita.
bisa jadi program yang dicanangkan oleh presiden beserta para kabinetnya tidak dapat terlaksana.

semoga saja kasus ini bisa dengan cepat terselesaikan dan bisa menemukan jalan keluar terbaik.
agar pembangunan serta pertumbuhan perekonomian dinegara kita melaju pesat.
Iklan

Archives