Pengacara Anggodo Laporkan Pengacara KPK

Pengacara Anggodo Laporkan Pengacara KPK
Menurut Bonaran, Bambang telah menudingnya melakukan konspirasi jahat.
Rabu, 11 November 2009, 16:38 WIB
Arry Anggadha, Sandy Adam Mahaputra
Bonaran Situmeang (Antara/ Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, melaporkan pengacara Bambang Widjajanto ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta. Bonaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh pengacara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah itu.

"Laporan itu menyangkut fitnah yang dilakukan oleh salah satu pengacara Bambang Widjajanto," kata Bonaran usai melapor di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu 11 November 2009.

Bonaran menjelaskan, laporan ini didasarkan pada pernyataan Bambang saat berdialog di tvOne pada 3 November 2009. Menurut Bonaran, saat itu Bambang menudingnya telah melakukan konspirasi kejahatan dalam kasus Bibit-Chandra.

"Saat saya tanya konspirasi apa, dia tidak bisa menjawab. Ini pencemarran nama baik karena ditonton di seluruh Indonesia," jelasnya.

Laporan itu didaftarkan dengan nomor LP 3244/K/XI/2009/SPK UNIT I. Bambang disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. "Kami juga membawa bukti rekaman dialog itu," jelasnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sebagai tersangka. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap.

--------------------------------

Pengacara KPK Terharu Dilaporkan ke Polisi
"Mungkin dia merasa perlu ada kehormatannya dijaga," kata Bambang Widjajanto.
Rabu, 11 November 2009, 16:50 WIB
Arry Anggadha
Advokat pembela KPK, Iskandar Sonhaji, Luhut MP & Bambang Widjojanto (Antara/ Puspa Perwitasari)

VIVAnews - Pengacara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Bambang Widjajanto, mempersilakan Bonaran Situmeang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.

"Itu haknya dia dan ini membuat saya terkejut dan terharu," kata Bambang saat dihubungi VIVAnews, Rabu 11 November 2009.

Sebelumnya, Bonaran menjelaskan telah melaporkan Bambang dengan nomor LP 3244/K/XI/2009/SPK UNIT I. Bambang disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

laporan ini didasarkan pada pernyataan Bambang saat berdialog di tvOne pada 3 November 2009. Menurut Bonaran, saat itu Bambang menudingnya telah melakukan konspirasi kejahatan dalam kasus Bibit-Chandra.

Bambang berasumsi, laporan itu menunjukkan Bonaran memiliki nama baik di dunia pengacara dengan terkuaknya rekaman rekayasa kasus Bibit-Chandra. "Mungkin dia merasa perlu ada kehormatannya dijaga karena hari ini semua orang merasa namanya baik," ujarnya santai.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sebagai tersangka. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap.

---------------------------------------------------------

Pertunjukan makin rame gan, sedap!

No comments:

Archives