Publikasikan Rekaman Skenario Kriminalisasi KPK

31/10/2009 - 13:30
Publikasikan Rekaman Skenario Kriminalisasi KPK
 
Patrialis Akbar
 

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Patrialis Akbar, meminta KPK mempublikasikan bukti rekaman dugaan rekayasa yang menyeret dua nama pimpinan KPK non aktif.

"Lebih baik rekaman tersebut dipublikasikan agar masyarakat tidak menduga-duga kronologi kasus yang sebenarnya," kata Patrialis.

Patrialis Akbar mengatakan publikasi ke publik bisa menjadi jalan bagi pihak berwenang untuk menyelidiki kebenaran isi rekaman tersebut dan kaitannya dengan kasus hukum yang saat ini sedang dihadapi dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Dalam beberapa hari terakhir ini, media massa memuat transkrip rekaman yang berisi percakapan untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dan Polri disebut-sebut dalam rekaman itu.

Ada beberapa nama yang disebut-sebut dalam rekaman yang diduga terlibat upaya untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK.

Bahkan, nama RI1 (sebutan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) juga muncul dalam transkrip itu.

Rekaman ini beredar seiring dengan penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang yakni pengajuan dan pencabutan cekal terhadap Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra.

Setelah rekaman itu menyebar, maka Polri langsung menahan kedua tersangka di Mabes Polri pada 28 November 2009.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (30/10), telah memerintahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) untuk mengusut beredarnya transkrip rekaman yang berisi dugaan adanya rekayasa untuk mengkriminalkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Polri tidak saja akan mengusut kasus beredarnya rekaman tapi juga substansi isi yang ada dalam pembicaraan.

"Kita akan melibatkan saksi ahli dalam kasus ini dan Polri akan juga meneliti keabsahan dari rekaman itu. (wdh)

No comments:

Archives