Kasus Bibit Rianto dan Chandra Halim : Solusi Lain yang Lebih Baik adalah Tidak Membawa Kasus Ini ke Pengadilan


Presiden SBY hari Senin (23/11) malam di Istana Negara menyampaikan penjelasan soal kasus Bank Century dan perkara Bibit Rianto dan Chandra Halim. (foto: abror/presidensby.info)

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap menghormati jalannya proses hukum terhadap Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi atau hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.

Demikian dikatakan Presiden SBY hari Senin (23/11) malam di Istana Negara. "Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan tetap jernih dan rasional serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan di atas segalanya kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan," jelas Presiden SBY dalam keterangan persnya.

"Sejak awal proses hukum terhadap dua pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh lembaga survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah," ujarnya.

"Disamping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan dua pimpinan lembaga tinggi negara di wilayah justice system yaitu Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja sayapun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya, juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya," jelas Presiden.

"Jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini. Dengan catatan proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat," tutur SBY.

"Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk keranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan," jelasnya.

"Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga lembaga penegak hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi kita tertibkan dan kita perbaiki. Oleh karena itu solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting," jelasnya.

"Saya menilai, solusi seperti ini lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik atau Polri, penghentian tuntutan merupakan kewenangan lembaga penuntut atau kejaksaan, serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung. Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini," tegasnya

"Jika pada akhirnya kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto ini dapat diselesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional, yang sering fair dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu, prestasi Indonesia di bidang demokrasi peng-hormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia," jelasnya.

Link Terkait:

Kasus Bank Century

No comments:

Archives