Polisi Yakin Mustawan Anggota JAT �

Tempointeraktif.Com

Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan Mustawan Ahbab, warga negara Indonesia yang ditangkap di Kuala Lumpur, adalah anggota Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) di Jakarta. Wakil juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Ketut Untung Yoga Ana, menuturkan, temuan itu berdasarkan penelusuran anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri yang dikirim ke Malaysia.


Informasi data diri Mustawan diperoleh berdasarkan hasil koordinasi Polri dengan Kedutaan Besar Malaysia melalui Kementerian Luar Negeri. "Setelah dikonfirmasi dengan penyidik, warga negara Indonesia tersebut ada kaitan dengan keanggotaan JAT," kata Untung Yoga kemarin. Namun dia mengakui peran Mustawan dalam kelompok tersebut belum jelas.


Polisi Diraja Malaysia menangkap seorang pekerja asal Indonesia bernama Mustawan Ahbab, 34 tahun, Selasa lalu. Mustawan diduga merupakan bagian dari jaringan teroris yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia.


Salah satu pemimpin JAT Jawa Timur, Muhammad Ahwan, membantah pernyataan polisi. "Tidak ada anggota kami bernama Mustawan, prosedur kami jelas," katanya kemarin.
Sejak JAT berdiri pada 2008, setiap peminat harus mendaftarkan diri terlebih dulu, mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga kota. "Mereka harus tanda tangan sebagai bukti keanggotaannya. Sejauh ini kami belum tahu siapa dia," ujarnya.


Setiap orang, menurut Ahwan, bisa saja mengaku sebagai anggota JAT seperti Mustawan. Apalagi dengan catatan jika mereka pernah berinteraksi dengan Abu Bakar Ba'asyir.
Perihal pernyataan polisi bahwa Mustawan adalah anggota JAT Jakarta, Ahwan mengatakan polisi selalu mengaitkan jaringan teroris dengan Abu Bakar Ba'asyir. "Seolah-olah Ustad Abu yang komando, sangat tendensius," katanya.


Sejak ditangkap Polisi Diraja Malaysia, Mustawan sulit ditemui. Kepala Bidang Penerangan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Widyarka Ryananta, mengaku kesulitan bertemu dengan lelaki yang sudah bermukim di Malaysia sejak lima tahun lalu itu.


Akta Keamanan Dalam Negeri (ISA), yang menjerat Mustawan, memungkinkan pihak berwenang Malaysia menahannya tanpa pembuktian dan tanpa pendampingan hukum. "Mustawan ditahan menggunakan ISA. Kami belum bisa bertemu langsung," ujar Widyarka di Kuala Lumpur kemarin.
Meski demikian, hingga saat ini KBRI berusaha menggunakan jalur-jalur diplomatik untuk bisa bertemu langsung dengan Mustawan. "Karena lewat jalur hukum hampir tidak mungkin, kami berusaha melalui jalur diplomatik," katanya.

No comments:

Archives