JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memaparkan data tindak kekerasan atau aksi anarkis yang dilakukan sejumlah ormas dalam rapat koordinasi gabungan DPR-pemerintah terkait ormas, Senin (30/8/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Kapolri mengungkapkan, pada medio 2007-2010 terdapat 107 tindak kekerasan. Berdasarkan data kepolisian, terdapat tiga ormas yang kerap melakukan kekerasan selama empat tahun terakhir.
Selengkapnya, berikut data yang dipaparkan Kapolri:
Tahun 2007: 10 tindak kekerasan oleh Front Pembela Islam (FPI)
Tahun 2008: 8 tindak kekerasan oleh FPI dan Forum Betawi Rempug (FBR)
Tahun 2009: 40 tindak kekerasan oleh FPI, FBR, dan Barisan Pemuda Betawi
Tahun 2010: 49 tindak kekerasan oleh FPI
"Dari rangkaian peristiwa, yang disidik dan tuntas hingga P21 ada 36 kasus," kata Kapolri.
Kapolri berpandangan, ormas-ormas yang kerap melakukan kekerasan perlu dibekukan. Akan tetapi, sanksi terhadap ormas-ormas ini belum diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1985. Oleh karena itu, Kapolri mengusulkan perlunya revisi atas ketentuan UU tersebut.
No comments:
Post a Comment