KPK Kecewa Koruptor Diberi Remisi - KOMPAS.com

KOMPAS.com

http://www.sripoku.com/foto/berita/2009/2/25/25-2-2009-nasgedung%20kpk.jpg

Jakarta, kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, mereka tidak terlibat dalam pemberian remisi kepada narapidana koruptor. Bahkan, lembaga itu tidak menyetujui pemberian remisi kepada koruptor karena dinilai melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

”Kami tidak pernah diajak koordinasi soal pemberian remisi. Pak Haryono Umar sudah menegaskan hal itu, KPK tidak tahu,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (24/8).

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya bertanya kepada KPK soal uang pengganti denda dari para narapidana koruptor yang dulu ditangani KPK, apakah sudah dibayar atau belum. ”Waktu itu yang diundang Direktur Penuntutan,” katanya.

Bibit menegaskan, KPK tidak mempersoalkan masalah koordinasi ini karena hal itu sepenuhnya wewenang pemerintah. ”Tetapi, semangat antikorupsi di antara penegak hukum belum sama,” ujarnya.

Menurut Bibit, dari sisi aturan, pemberian remisi memang sah-sah saja. ”Hanya masalahnya terletak dari niat kita dalam memberantas korupsi, serius apa tidak?” kata Bibit.

Ia menambahkan, untuk apa KPK dibentuk kalau sudah dengan susah payah menangkap koruptor, kemudian hukuman mereka dikurangi berkali-kali.

Kemarin, seusai mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengaku sudah mengomunikasikan soal pembebasan bersyarat para narapidana korupsi kepada KPK.

”Sudah saya jelaskan, kami punya dokumen, khusus untuk pembebasan bersyarat itu, KPK sudah diwakilkan,” katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasril Jamil, di sela-sela rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, mengatakan, koruptor seharusnya diberi efek jera dengan tidak diberikan remisi.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah menegaskan, pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara A Syaukani dan pemberian remisi kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aik/ana/nta)

No comments:

Archives