Misteri Rekaman Kurir Anggodo – Deputi KPK

VIVAnews -

VIVAnews – Kebenaran adanya bukti rekaman percakapan antara Ary Muladi dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inspektur Jenderal Pol. Ade Rahardja, semakin simpang-siur.

Ary adalah kurir Anggodo Widjojo yang dipersangkakan mencoba menyuap pimpinan KPK senilai Rp5,1 miliar berkait dengan kasus kakaknya, Anggoro Widjojo, tersangka KPK dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, yang buron hingga kini.

Di sidang DPR RI beberapa waktu lalu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. Bambang Hendarso dan Jaksa Agung Hendarman Supandji memaparkan bahwa rekaman itu merupakan bukti penting kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang dua pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Selasa pagi ini, 3 Agustus 2010, dalam persidangan kasus Anggodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hakim kembali memerintahkan Anggodo untuk menghadirkan bukti rekaman itu dan memperdengarkannya. Dalam persidangan sebelumnya, pada 27 Juli, meski telah diperintahkan hakim, pihak Anggodo gagal menghadirkan barang bukti penting ini, jikalau memang ada.

Simpang-siur

Soal kebenaran adanya rekaman itu, pernyataan para pejabat Kepolisian dan Kejaksaan Agung kini saling bertabrakan satu sama lain.

Kamis lalu, 29 Juli, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi membantah bahwa kejaksaan memiliki rekaman pembicaraan antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi. "Dalam Surat Perintah Penyelidikan kasus Bibit-Chandra, kami tidak bicara soal rekaman itu. Yang bicara soal rekaman itu kan penyidik," kata Marwan.

Keterangan ini berbeda dengan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menyatakan rekaman itu ada. Ia menerangkan mendapat informasi tentang hal ini dari Mabes Polri. "Jadi saya tidak dengar sendiri. Itu laporan Kapolri dan saya cek ke Pak Marwan, ternyata jaksa katakan itu ada," katanya.

Hendarman lalu meminta agar rekaman itu segera diambil kejaksaan sebagai barang bukti. Anehnya, rekaman itu tidak disertakan dalam berkas kasus Bibit-Chandra.

Pernyataan Marwan juga bertentangan dengan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso. Pada Kamis yang sama, di Istana Presiden, Jenderal Bambang memastikan bahwa rekaman itu ada dan akan diserahkan ke pengadilan jika diminta. "Kalau memang diminta, ya tentunya sesuai dengan prosedur, akan kami penuhi," kata dia kepada wartawan.
 
Dan pernyataan Kapolri itu berbeda arah dengan salah satu penyidik Mabes Polri Komisaris Pol. Farman. "Tidak ada barang bukti rekaman antara Pak Ade dan Ary sebanyak 64 kali," ujar Farman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Farman adalah penyidik yang memeriksa Ari Muladi, Anggodo, dan dua pemimpin KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Menantang balik

Sementara itu, baik KPK maupun pengacara Bibit-Chandra menantang balik Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera membuka rekaman itu di persidangan, jika memang ada.

 "KPK berkepentingan itu harusnya diputar di persidangan. Ini menimbulkan kesimpangsiuran yang memunculkan dugaan ke mana-mana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP. “Apalagi dikatakan sampai 64 kali percakapan.”

Kepada VIVAnews.com, Ade Rahardja membantah pernah berkomunikasi melalui telepon dengan Ary Muladi, "Saya sampai sekarang berpendapat, tidak pernah berhubungan dengan Ary Muladi, baik lewat telepon atau ketemu langsung."

Senada dengan Johan, penasehat hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari, pun mendesak supaya rekaman itu, jika bukan kisah fiktif, segera saja diperdengarkan di pengadilan korupsi.

"Inilah saatnya untuk membongkar semuanya. Selama ini Kepolri dan Jaksa Agung meyakini adanya hubungan telepon 64 kali antara Ade Radarja dan Ary Muladi,” kata Taufik. “Jika tidak, semakin jelas bukti rekayasa kasus ini.”


No comments:

Archives