Din Tetap Anggap Cara Penangkapan Ba'asyir Tidak Tepat �

Tempointeraktif.Com
foto

Jakarta - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai cara penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Mu`min di Desa Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Abu Bakar Ba`asyir tidak tepat.

"Cara penangkapan yang dilakukan petugas polisi dengan kekerasan dalam terhadap tokoh seperti Ustadz Ba`asyir tidak tepat. Saya ikut memprotes cara penangkapan seperti itu," kata Din Syamsuddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 14 Agustus 2010.

Menurut dia, Abu Bakar Ba`asyir adalah seorang tokoh agama dan telah berusia lanjut serta dalam kondisi lelah setelah mengisi pengajian di Kota Bandung dan Kota Banjar di Jawa Barat, pada pekan lalu.

Kalau penangkapan terhadap Noordin M Top, Dr Azahari atau lainnya yang diduga melengkapi diri dengan bom bisa saja dilakukan dengan cara kekerasan.

Tapi penangkapan terhadap Abu Bakar Ba`asyir seorang ustadz yang sudah berusia lanjut, menurut dia, kurang tepat dan hal ini bisa menjadi preseden buruk karena akan membuat trauma para da`i dan mubaligh untuk mengisi pengajian.

Menurut Din, meskipun dirinya ikut memprotes cara penangkapan terhadap Abu Bakar Ba`asyir tapi tidak berarti menghalang-halangi upaya pemberantasan terorisme.

"Saya mendukung pemberantasan terorisme, karena terorisme adalah musuh negara dan musuh agama teruatama Islam. Tidak ada satu agama apapun yang membenarkan terorisme," kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Menurut dia, dalam pemberantasan terorisme yang dilakukan aparat Polri harus tetap mengindahkan aturan-aturan hukum yang berlaku, termasuk hak azasi manusia (HAM) dan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi etika kesantunan.

Din Syamsuddin juga meminta kepada Polri bahwa penangkapan terhadap seorang tokoh dengan dugaan terlibat kasus korupsi hendaknya didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan akurat.

"Jika ada bukti-bukti yang kuat dan akurat harus dijelaskan kepada publik sehingga tidak ada persepsi negatif dari masyarakat. Sebaliknya jika tidak ada bukti-bukti yang kuat agar dibebaskan demi hukum," katanya.

No comments:

Archives