Polisi Keluarkan Surat Penahanan Ba'asyir Besok �

Tempointeraktif.Com
foto

Jakarta - Sudah tujuh hari terhitung Senin, 9 Agustus 2010, Abu Bakar Ba'asyir ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri. Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 Pemberantasan Tindak Pidana Teroris, waktu penyelidikan yang dimiliki penyidik terhadap Amir Jemaah Anshorur Tauhid berakhir Senin (16/8) besok.

" Kami akan mengeluarkan surat penahanan terhadap Baasyir besok," kata Marwoto Soeto, Juru Bicara Komisairs Besar Marwoto Soeto saat dihubungi Ahad, 15 Agustus 2010.


Tim Datasemen Anti-teror 88 Polri menangkap Ba'asyir di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat, Senin (9/8) pekan lalu. Sejak penangkapan itu, Ba'asyir menempati satu ruang tahanan di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk menjalani pemeriksaa. Meski Ba'asyir terus bungkam, namun polisi tetap yakin dia ikut merencanakan pelatihan militer teroris di Aceh sejak awal pembentukan.

Karenanya, penyidik menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 jo pasal 7, 9, 11, dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7,9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[]

No comments:

Archives