“Kalau revisi silakan saja, tapi ini jangan sampai diarahkan untuk tujuan-tujuan tertentu misalnya target untuk membubarkan Ormas Islam,” kata Ketua DPP Front Pembela Islam Bidang Nahi Mungkar Munarman kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (30/8).
Regulasi untuk merevisi UU Keormasan sejak dulu memang sudah ada. UU Nomor 8 Tahun 1985 itu, salah satu agenda dari lima paket UU politik yang jadi pekerjaan rumah DPR RI dan pemerintah.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat bersama DPR dan pemerintah menuding ada Omas tertentu yang mengatasnamakan agama kerap bertindak anarkis. Terkait hal itu, Munarman menduga ada segelintir pihak dari pemerintah dan DPR yang ingin menekan eksistensi Ormas Islam dengan ideologi dan kultur liberal.
“Kita tidak ada masukan (respon), sudah ada yang mengatur regulasi dan tata cara pengelolaannya,” tukas dia. [mah]
No comments:
Post a Comment