Cara KPK Awasi Kasus Korupsi di Makassar - Pakai Mahasiswa Syuting Sidang

clipped from www.tribun-timur.com
Rabu, 10-12-2008

Pakai Mahasiswa Syuting Sidang

Cara KPK Awasi Kasus Korupsi di Makassar

Bila jalan-jalan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan kebetulan sedang ada sidang kasus korupsi, Anda akan menemui hal baru.
Setiap kali digelar perkara korupsi, jalannya sidang direkam melalui video syuting.
Tak tanggung-tanggung. Setiap sidang, ada empat kamera sekaligus yang difungsikan untuk merekam jalannya persidangan.
Satu monitor lagi dipajang di luar ruang sidang yang bisa ditonton pengunjung.
Proses perekaman itu melibatkan operator dari beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Para mahasiswa ini sengaja digandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses sidang-sidang kasus korupsi yang digelar di PN Makassar.
Proses perekaman itu telah berlangsung sejak pekan lalu.
Setiap sekali sidang, hasil rekamannya akan diberikan langsung ke KPK. Kopiannya masing- masing satu diberikan ke ketua majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, dan arsipnya untuk operator yakni FH Unhas.
Sidang kasus korupsi yang telah direkam adalah kasus dugaan korupsi APBD Luwu yang mendudukkan mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang cs dan beberapa pimpinan serta anggota DPRD Luwu sebagai terdakwa, pekan lalu.
Kemarin yang disyuting adalah jalannya sidang kasus korupsi pengadaan pupuk pada PT Perusahaan Nusantara XIV dengan terdakwa mantan Direktur Pemasaran PTNPN XIV Damayanto Sutejo.
Kasus ini disidang oleh majelis hakim I Gede Suarsana (ketua), Indracahya, dan Gosen Butarbutar.
Keberadaan peralatan KPK yang dioperasikan mahasiswa hukum ini mendapat sambutan positif banyak pihak, mulai dari hakim, pengacara, jaksa, maupun masyarakat yang membutuhkan peradilan bersih dan adil.
"Sebagai pengacara, saya menilai apa yang dilakukan KPK ini sebuah terobosan yang positif. Harus didukung semua pihak karena ujung-ujungnya yang diuntungkan adalah masyarakat pencari keadilan," ujar Onny Ricardi, pengacara yang ditemui di PN Makassar, kemarin.
Ketua PN Makassar Asli Ginting mengatakan pihaknya sejak awal mendukung adanya pemasangan kamera tersebut.
Hal ini diakui sebagai manifestasi atas komitmen pengadilan yang dipimpinnya mewujudkan peradilan bersih.
"Kami welcome dengan hal tersebut. Kita berharap hal ini bisa menepis anggapan negatif terhadap citra pengadilan," tutur Asli didampingi Humas PN Makassar I Gede Suarsana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/12).
Salah seorang pengunjung yang sempat menyaksikan perekaman jalannya sidang itu di PN Makassar, berharap agar keberadaan peralatan KPK itu bisa mencegah kemungkinan penyimpangan dalam proses peradilan kasus korupsi.
Sebab kalau tak direkam, bisa saja jalannya sidang tak dicatat baik oleh panitera.
Apalagi hanya mengandalkan pendengaran, tanpa ada rekaman suara.
Sehingga bisa saja panitera keliru mencatat keterangan saksi dan terdakwa.
"Padahal catatan panitera itu sangat penting karena nantinya menjadi rujukan majelis hakim menjatuhkan vonis baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi," ujar Fadli, seorang pengunjung PN, kemarin.
Sayangnya rekaman itu baru diperuntukkan untuk sidang-sidang kasus korupsi.
Padahal beberapa kasus pidana umum lainnya, sebenarnya juga membutuhkan rekaman video.
Rekaman video itu bakal berguna jika kemudian hari terjadi komplain atau keberatan terhadap vonis hakim terhadap suatu perkara pidana umum.
Lebih baik lagi jika hal itu juga dilakukan di semua pengadilan negeri yang ada.
Tidak hanya di PN Makassar atau pengadilan kelas A lainnya.
Sent with Clipmarks

No comments:

Archives