RPP Penyadapan: Siapa Saja yang Dapat Bocoran Penyadapan?

VIVANEWS


VIVAnews - Jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan disahkan, sejumlah lembaga negara kemungkinan akan menerima 'bocoran' rencana penyadapan atau intersepsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyadapan KPK yang selama ini rahasia, akan jadi celah baru bagi intervensi pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam perbincangan dengan VIVAnews Jumat 18 Desember 2009. "Padahal, tingkat kesuksesan penyadapan itu tergantung seberapa bisa KPK menjaga itu tetap rahasia."

"Mengapa pemerintah begitu ngotot dengan RPP ini karena mereka begitu mendominasi peran-peran pengawasan penyadapan," kata Emerson.

Berikut tugas sejumlah lembaga negara, hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) berdasarkan pasal-pasal yang ada dalam RPP Penyadapan yang tengah digodok pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika
1. Mengetahui pelaksanaan intersepsi. (Pasal 6)

2. Membuat aturan mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan Intersepsi diatur dalam Peraturan Menteri. (Pasal 7)

3. Membuat aturan mengenai sertifikasi dan uji laik operasi Alat dan Perangkat Intersepsi (Pasal 8)

4. Menjadi Anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional (Pasal 11)

5. Dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional dapat membentuk tim audit  yang bertugas tugas: memeriksa pelaksanaan PPS yang telah ditetapkan; memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya; dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan penugasan dari Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. (Pasal 11 dan Pasal 12)

6. Membuat aturan mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit ((Pasal 12 )

7. Memeriksa kebenaran pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik berkaitan dengan kegiatan intersepsi. (Pasal 17)

8. Dapat mengenakan sanksi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik  (Pasal 17)

9. Atas permintaan Jaksa Agung, dalam keadaan yang penting dan mendesak serta untuk melindungi kepentingan umum, Menteri dapat langsung menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik.  (Pasal 18)

10. Membuat aturan mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap pengenaan sanksi administratif (Pasal 20)

11. Membentuk tim audit yang bersifat sementara, Sebelum Pusat Intersepsi Nasional terbentuk. (pasal 21)

 
Jaksa Agung
1. Menjadi Anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional (Pasal 11)
2. Dalam keadaan yang penting dan mendesak serta untuk melindungi kepentingan umum, Jaksa Agung dapat meminta Menteri untuk menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 18)

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
1.Menerima permintaan/pengajuan intersepsi yang diajukan oleh oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan (Pasal 4)
2.Memberikan penetapan atas permintaan/pengajuan intersepsi yang diajukan oleh oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan (Pasal 4)
3.Mengatur lebih lanjut tentang tata cara permintaan dan pemberian penetapan Intersepsi agar terselenggara 24 (dua puluh empat) jam. (Penjelasan Pasal 4)

Presiden
1. Membentuk Pusat Intersepsi Nasional (Pasal 10)
2. Mengangkat Anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional (Pasal 11)

Pusat Intersepsi Nasional
1. melakukan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan pelayanan terhadap proses Intersepsi agar proses Intersepsi berjalan sebagaimana mestinya (Pasal 1)
2. Pusat Intersepsi Nasional merupakan perantara (gateway) antara Aparat Penegak Hukum dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (Bagian Penjelasan)
3. Meminta Bantuan bantuan informasi teknis kepada Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk standar teknik, konfigurasi, dan kemampuan Perangkat Antarmuka milik Penyelenggara Sistem Elektronik yang disiapkan untuk disambungkan dengan sistem Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional (Pasal 9)
4. Melaksanakan teknis operasional pelaksanaan Intersepsi (Pasal 4  dan Pasal 5)
a. Menerima Permintaan Intersepsi dan Menyampaikannya kepada Penyelenggara Sistem Elektronik
b. Menyampaikan Hasil Intersepsi Rekaman Informasi kepada Aparat Penegak Hukum yang melakukan permintaan Intersepsi. 
5. Tugas Pusat Intersepsi Nasional (Pasal 10)
a. menetapkan standar teknis yang digunakan dan prosedur mekanisme kerja Intersepsi;
b. menyediakan sarana dan prasarana bagi interkoneksi di antara para pihak dalam mendukung proses Intersepsi;
c. menyediakan infrastruktur untuk mendukung interkoneksi di antara para pihak dalam proses Intersepsi;
d. memberikan layanan administrasi; 
e. memastikan ketersambungan sistem Intersepsi antara Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Sistem Elektronik;
f. memastikan berfungsinya intermediasi yang berkaitan dengan proses Intersepsi;
g. memberikan layanan teknis bagi para pihak yang terlibat dalam proses Intersepsi; dan
h. melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Kepala Kepolisian RI
Menjadi Anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional (Pasal 11)

Dewan Pengawas Intersepsi Nasional
1. Mengawasi kinerja Pusat Intersepsi Nasional (Pasal 10)
2. membentuk tim audit (Pasal 11).

No comments:

Archives