Aditjondro Terancam 5 Thn Kurungan

30/12/2009 - 14:59
'Gurita Cikeas' Dipolisikan
Aditjondro Terancam 5 Thn Kurungan
Laela Zahra

(istimewa)

INILAH.COM, Jakarta - Pemukulan yang dilakukan penulis buku 'Membongkar Gurita Cikeas' George Junus Aditjondro terhadap Pemred Jurnas Ramadhan Pohan dibalas dengan pelaporan. Ia pun diancam 5 tahun penjara.

Pohan melaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (30/12) dengan No-LP:3757/K/XII/SPK Unit III. Dalam laporan tersebut Aditjondro dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah lima tahun.

Usai melaporkan anggota Fraksi Partai Demokrat ini, mengaku tidak mempermasalahkan kekerasan fisik yang dialaminya. Menurut Pohan, kekerasan Aditjondro merupakan hal yang biasa. Namun yang dikecewakannya adalah setiap perbedaan pendapat diatasi dengan kekerasan.

"Yang lebih teraniaya itu adalah demokrasi. Kami khawatir kalau ini dibiarkan begitu saja, seolah-olah nanti kalau ada orang berbeda pendapat langsung main tangan, langsung main pukul. Mau dibawa kemana demokrasi kita, kalau setiap perbedaan pendapat diselesaikan dengan kekerasan," terangnya.

Pohan mengaku luka yang dideranya adalah memar dibagian mata kiri. Ia pun berlalu dengan menumpangi mobilnya toyota fortunir hitam B 1998 RP. [jib]

----------------------------

Notes :

Masukkkkkkk....

No comments:

Archives