Multidimensi Skandal Bank Century

INILAH.COM - Editorial

17/12/2009 - 10:45
Multidimensi Skandal Bank Century

DALAM audit Badan Pemeriksa Keuangan terungkap saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 November 2009, dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century menjadi salah satu pertimbangan mengapa BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

RDG 20 November 2008 ini merupakan RDG yang mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. RDG itu berlangsung dari jam 19.44 sampai dengan 22.00. Usai rapat, BI membawa keputusannya kepada KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan akhirnya pada 21 November dini hari diputuskan Bank Century diambil alih LPS.

BPK dalam hasil auditnya mengatakan, dalam RDG itu Deputi Gubernur BI S. Budi Rochadi menginformasikan adanya dana YKKBI. Budi Rochadi menginformasikan perlunya diperhatikan mengenai kerugian yang akan diterima oleh YKKBI mengingat terdapat sebagian dana yang disimpan di Bank Century.

Fakta cukup mengejutkan lagi, selain dana YKKBI, Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah dalam RDG itu juga menambahkan informasi, selain dana YKKBI masih ada dana sejumlah perusahaan BUMN yang disimpan di Bank Century.

Namun audit BPK ini tidak lengkap menjelaskan berapa besaran dana YKKBI yang disimpan di Bank Century. Cukup aneh memang karena seharusnya hasil audit ini lengkap menuliskan besaran dana-dana tersebut.

Nah, dalam audit ini juga tidak terungkap alasan BI menyimpan YKKBI di Bank Century, padahal Bank Century merupakan bank yang bermasalah sejak awal mergernya. Hasil audit BPK juga tidak menyebutkan siapa yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan dana YKKBI di Bank Century. Ini sudah menjadi masalah tersendiri.

Masalah lain, dalam kaitan Bank Century ini, anggapan bahwa pengambil kebijakan tidak bisa dipidana mendapat tentangan keras oleh pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Menurutnya, setiap kebijakan yang memiliki niat jahat bisa dipidanakan. Bisa dipidana jika tujuannya atau niatnya melawan hukum dan menguntungkan orang lain.

Menurut Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono yang menyetujui kucuran dana talangan Bank Century harus diteliti lebih jauh, apakah ada tujuan dan niat yang jahat. Setidak-tidaknya, apakah memang kebijakan itu menguntungkan orang lain.

Karena itu, KPK harus segera bertindak cepat mengusut kasus Bank Century. Publik sudah pesimistis bahwa Pansus Hak Angket Bank Century akan berhasil memuaskan, karena ada kepentingan masing-masing. Lebih baik KPK jangan tunggu hasil kerja pansus, namun justru cepat bergerak.

KPK menduga ada masalah yang timbul sejak awal Bank Century dibentuk. Saat ini masalah itu sedang dipelajari oleh tim internal KPK.

Kita harus mengingatkan KPK agar kasusnya tidak terlalu lama disimpan, apalagi kasus Bank Century bersifat multidimensi. Artinya, KPK harus bergerak cepat untuk menyelidiki dan menyidik kasus ini agar tuntas. Jika KPK gagal, maka kredibilitasnya tergerus dan jatuh. Ini tak boleh terjadi. [mor]

No comments:

Archives