Pers Release Kasus Prita oleh PDI Perjuangan

Source : Milis Medaicare - Yahoogroups


Pers Release Kasus Prita oleh PDI Perjuangan

Menanggapi kasus yang dialami oleh Prita Mulyasari (32), seorang ibu dua orang anak yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten, sejak 13 Mei 2009.

Kami, PDI Perjuangan sangat menyesalkan dan memprihatinkan bahwa  kasus  yang menimpa Prita dapat terjadi di negeri ini, dengan alasan:

1.     Prita adalah korban dari pelayanan buruk yang dilakukan oleh sebuah Rumah Sakit berkelas Internasional,  Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang. Namun, ironisnya, bukannya keadilan yang ia peroleh,  ia malah ditahan hanya karena curhat melalui email ke beberapa temannya,  mengeluhkan layanan buruk dari Rumah Sakit tersebut. Prita ditahan selama 3 minggu dan diputuskan bersalah atas tuduhan berlapis, pencemaran nama baik  dan dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.  

2.     Selama menjadi tersangka, Prita yang merupakan ibu dari dua orang anak ini mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai tersangka, sebagaimana pengakuan Prita ia tidak diizinkan pulang untuk menjenguk anak-anaknya selama di tahan. Tidak ada bantuan hukum sebelumnya bagi Prita untuk bisa menangguhkan penahanan, hal mana harusnya bisa ditawarkan bahkan disediakan oleh pihak berwenang bila tersangka tidak mampu membayar pengacara, seperti dinyatakan dalam pasal 60 dan 61 KUHAP.

3.     Kejadian yang dialami Prita merupakan bukti kasat mata, dampak dari neoliberalisasi dimana kekuatan pasar bebas dengan  lembaga-lembaga multi nasionalnya dapat dengan mudah menggunakan hukum  seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik  yang tampaknya memang dibuat untuk memuluskan kepentingan neolib dengan  mengalahkan kepentingan asasi (kebebasan ekspresi) rakyat kecil yang nampaknya di era pasar bebas ini, sulit menjadi tuan rumah di negeri sendiri.  

4.      Kasus Prita adalah bentuk pelanggaran atas  hak-hak kebebasan informasi, hak untuk menyatakan pendapat,  yang merupakan hak-hak asasi paling mendasar yang dilindungi oleh Konstitusi dan UU HAM dan berbagai ratifikasi Konvensi Internasional seperti Sipol, ECOSOC dan CEDAW.  Kasus Prita adalah preseden buruk atas penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia

5.     Peristiwa diatas yang dialami oleh Prita yang  tidak dizinkan menyusui anaknya selama dalam tahanan    juga menjadi bukti  lemahnya  perlindungan negara terhadap perempuan khususnya atas  hak-hak reproduksi perempuan.


Jakarta, 03 Mei 2008

Megawati Soekarnoputri

---------------------------------------------------
Notes :
Hebat sang Ibu cukup perhatian dengan kasus Prita.
Mumpung musim kampanye semoga banyak kasus yang bisa diangkat karena kehadiran dan perhatian para Capres Pilpres 2009

1 comment:

nikul said...

iiiiiiooy

Archives