Pagelaran Pernikahan Betawi

Pagelaran Pernikahan Betawi
Pasangan pengantin dalam acara Prosesi Perkawinan Adat Betawi di Museum Tekstil,Jakarta, Senin (29/6). Acara dalam rangka memperingati HUT ke-33 Museum Tekstil dan melestarikan kebudayaan Betawi.
iPhA - Only for the best photoes




Kesenian rabana dalam acara Prosesi Perkawinan Adat Betawi di Museum Tekstil,Jakarta, Senin (29/6). Acara dalam rangka memperingati HUT ke-33 Museum Tekstil dan melestarikan kebudayaan Betawi.


Pengantin Pria dalam acara Prosesi Perkawinan Adat Betawi di Museum Tekstil,Jakarta, Senin (29/6). Acara dalam rangka memperingati HUT ke-33 Museum Tekstil dan melestarikan kebudayaan Betawi.


Pengantin Wanita dalam acara Prosesi Perkawinan Adat Betawi di Museum Tekstil,Jakarta, Senin (29/6). Acara dalam rangka memperingati HUT ke-33 Museum Tekstil dan melestarikan kebudayaan Betawi.


Buka palang pintu dalam acara Prosesi Perkawinan Adat Betawi di Museum Tekstil,Jakarta, Senin (29/6). Acara dalam rangka memperingati HUT ke-33 Museum Tekstil dan melestarikan kebudayaan Betawi.

1 comment:

Anonymous said...

SEHARUSNYA PEMDA DKI JAKARTA MENUTUP
PT CAHAYA ABADI LAUNDRI DI JLN PANJANG CIDODOL
NO 109 RT 03 RW 13 KEB LAMA JAKSEL
MILIK H HENDRIK.......!

KEPADA YTH
DIREKTUR ESEKUTIF
REDAKSI LIPUTAN 6 COM
DI
TEMPAT.

JAKARTA JUMAT 12 FEBRUARI 2010

SALAM SEJAHTERA,
MEMBACA UNDANG UNDANG NO 32 TAHUN 2009 BAB XI PERAN MASYARAKAT PASAL 70 AYAT 1) MASYARAKAT MEMILIKI HAK DAN KESEMPATAN YANG SAMA DAN SELUAS-LUASNYA UNTUK BERPERAN AKTIF DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.AYAT 2) PERAN MASYARAKAT DAPAT BERUPA :
A) PENGAWASAN SOSIAL
B) PEMEBRIAN SARAN PENDAPAT, USUL KEBERATAN , PENGADUAN DAN /ATAU
C) PENYAMPAIAN INFORMASI DAN ATAU LAPORAN.
SEKALIGUS BAB XV KETENTUAN PIDANA PASAL 97 TINDAK PIDANA DALAM UNDANG UNDANG INI MERUPAKAN KEJAHATAN. PASAL 98 AYAT 1 SETIAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN DILAMPAUINYA BAKU MUTU UDARA AMBIEN ,BAKU MUTU AIR, BAKU MUTU AIR LAUT, ATAU KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP , DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 3 (TIGA) TAHUN DAN PALING LAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKT RP 3.000.000.000,00(TIGA MILYAR RUPIAH ) DAN PALING BANYAK 10.000.000.000,00 (SEPULUH MILYAR RUPIAH)

AYAT 2 APABILA PERBUATAN SEBAGIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) MENGAKIBATKAN ORANG LUKA DAN/ATAU BAHAYA BAHAYA KESEHATAN MANUSIA , DIPIDANA DENGAN PIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 4 (EMPAT) TAHUN DAN PALING LAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT RP 4.000.000.000,00 (EMPAT MILYAR RUPIAH) DAN PALING BANYAK RP 12.000.000.000,00 (DUA BELAS MILYAR RUPIAH)

AYAT 3 APABILA PERBUATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) MENGAKIBATKAN ORANG LUKA BERAT DAN MATI , DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5(LIMA) TAHUN DAN PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT RP 5.000.000.000,00(LIMA MILYAR RUPIAH) DAN PALING BANYAK RP 12.000.000.000,00 (LIMA BELAS MILYAR RUPIAH)

KAMI ATAS NAMA DEWAN PENGURUS WILAYAH KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (DPW KOBUKI DKI JAKARTA ) SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA LIMBAH ASAP YANG DIHASILKAN DARI PENCUCIAN JEIN OLEH PT CAHAYA ABADI LAUNDRI DI JLN PANJANG CIDODOL NO 109 KEL GROGOL SELATAN KEC. KEBAYORAN LAMA JAKARTA SELATAN . YANG DIDUGA MENGAKIBATKAN SEBAGIAN WARGA DISEKITARNYA MENGALAMI GANGGUAN SESAK NAFAS DAN SAKIT SEMENTARA HAL TERSEBUT ADALAH WEWENANG PEMDA DKI JAKARTA SESUAI DENGAN UU RI NO 32 TAHUN 2009 DAN PERDA NO 2 TAHUN 2005.

HARAP DI SAMPAIKAN PADA SEGENAP AKTIVIS PERS DAN GUBERNUR DKI JAKARTA DAN STRUKTUR DI BAWAHNYA .

DEWAN PENGURUS WILAYAH
KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA
DEARAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
(DPW KOBUKI DKI JAKARTA)

TERTANDA
H ANIS
PEMBINA DPW KOBUKI DKI JAKARTA

SALAM DARI KAMI LSM KOBUKI

Archives