DEPOK (Berita SuaraMedia) - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menangis lagi ketika ditanya apakah menerima suap dari Sjahril Djohan, bekas agen Badan Intelijen Negara atau BIN yang kini ditahan di Mabes Polri.
"Saya tanyakan kepada dia, apakah kamu menerima uang, beliau (Susno) bersumpah kepada saya sambil menangis dan mengatakan tidak terima uang dan itu fitnah," ujar mantan Wakil Kepala Polda Sumatera Selatan Brigjen (Pol) Marsudi Hanafi, Sabtu (15/5/2010).
Marsudi adalah senior Susno yang bersimpati pada upaya Susno untuk memperbaiki Polri dengan membongkar banyak sekali indikasi ketidakberesan di institusi itu. Marsudi pun membesuk Susno yang sedang dikurung di sel B-4, Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Ksatrian Amjiattak, Kelapa Dua, Depok.
Menurut Marsudi, ada kejanggalan dalam penahanan dan penetapan Susno sebagai tersangka.
"Saya lihat ada kejanggalan dalam penanganan ini. TKP jangan diciptakan model begini. Bisa saja Susno tidak baik dan melemparkan ke petinggi Polri," terangnya.
Ia juga mempertanyakan kenapa penyidik tidak mengizinkan Susno untuk melihat berita acara pemeriksaan terhadap saksi yang membuat Susno jadi tersangka. "Padahal, kalau ada bukti, apa salahnya ditunjukkan. Itu sudah ada ketentuan penyidik untuk menunjukkan kepada Susno," sambungnya.
Sebelum dibesuk Marsudi, Susno juga menitikkan air mata ketika bersumpah dirinya tidak menerima uang Rp 10 miliar dari Budi Sampoerna dalam kasus Bank Century di hadapan Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.
Saat itu Susno dituding telah menerima uang senilai Rp 10 miliar karena berperan membantu pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century, tetapi hingga kini tidak terbukti.
Bukan hanya purnawirawan Polri saja yang prihatin, tetapi institusi Polri juga menyatakan prihatin atas nasib Komjen Pol Susno Duadji. Namun Polri menegaskan semua tindakan yang dilakukan sesuai fakta hukum.
"Kita juga prihatin karena Pak Susno anggota Polri, apalagi saya teman satu angkatan (Akpol 1977)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Dia menjelaskan, Polri tidak bisa mencegah apabila kemudian berdasarkan temuan fakta hukum ada indikasi pidana.
"Kita sepakat tidak bisa mengintervensi, tim independen yang menemukan fakta hukum. Kita tidak bisa mencampuri. Mudah-mudahan cepat selesai," terangnya.
Sementara terkait penolakan Susno untuk diperiksa, Polri berpegang pada aturan KUHAP yang berlaku. "Menurut aturan KUHAP itu, seorang yang tidak bersedia diperiksa, dilampirkan dalam berkas," tutupnya.
Sementara itu, dukungan moril dari purnawirawan Polri terhadap Komjen Pol Susno Duadji terus berdatangan. Tidak hanya itu, Brigjen Pol (Purn) Marsudi Hanafi, salah satu purnawirawan, bahkan menilai ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap Susno.
"Ada kejanggalan dalam proses hukum Komjen Pol Susno Duaji," kata Marsudi saat mengunjungi kediaman keluarga Susno di Jalan Cibodas I nomor 7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat.
Kejanggalan itu, jelas Marsudi, antara lain yakni tidak adanya bukti materiil yang menunjukkan Susno merima uang Rp 500 juta terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
"Ini kan hanya dari keterangan saksi. Kalau ibarat mesin turbo pesawat, ini timpang sebelah," kata mantan Ketua Tim Pencari Fakta kasus Munir itu.
Belum lagi, kata Marsudi, pihak Susno tidak pernah diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang mengatakan susno telah menerima duit.
"Lihat berita acaranya saja tidak boleh," kata dia. (fn/km/d2t) www.suaramedia.com
No comments:
Post a Comment