'Keganjilan' Penahanan Susno Kian Tuai Dukungan Banyak Pihak

http://www.suaramedia.com/berita-nasional/22042-keganjilan-penahanan-susno-kian-tuai-dukungan-banyak-pihak.html

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Dukungan moril terhadap Komjen Pol Susno Duadji yang ditahan di Mako Brimob, Depok, terus mengalir. Sejumlah purnawirawan Polri prihatin atas penahanan tersangka kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) itu.
Eks Wakapolda Sumatera Selatan, Brigjen Pol Purn Masudi Hanafi, merupakan salah satu purnawirawan yang memberikan dukungan untuk Susno. Ia menyambangi kediaman Susno di Jalan Cibodas I nomor 7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2010).
Mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir ini didampingi seorang dari anggota Bhayangkari. Mereka diterima oleh putri Susno, Diliana Ermaningtiyas. Diliana tampak mengenakan kebaya warna kuning.
Masudi yang mengenakan baju hitam ini menyematkan pita hitam di lengan kirinya. Masudi mengatakan, ada beberapa jenderal, mantan-mantan wakapolda dan mantan kapolda yang berasal dari Sumatera Selatan ikut mendukung Susno.
"Kami datang untuk menyampaikan dukungan terhadap perjuangan junior kami, Susno Duadji dalam kebenaran," kata Masudi.
Dikatakan dia, senior-senior merasa prihatin terhadap penderitaan Susno saat ini dan terhadap perlakukan yang diberikan kepada Susno oleh petinggi-petinggi Polri.

"Ini sudah melampaui batas. Kami tidak mau mencampuri substansi apa yang terjadi. Namun, fakta yang kami lihat sekarang bahwa adik kami, junior kami Komjen Susno Duadji sangat menderita dengan perlakuan yang dia terima," ujar Masudi.
Saat ini, Masudi mengimbau agar petinggi Polri dapat mempertimbangkan kembali hal-hal yang kira-kira dapat merugikan dan melanggar HAM seseorang.
"Mari kita berjalan dengan koridor hukum. Tetapi, kita jangan pernah melaksanakan kepentingan pribadi tetapi berbalut dengan hukum," kata Masudi.
Hal yang sama disampaikan anggota Bhayangkari. "Saya memberikan dukungan moril semoga tegar dan tawakal bahwa Allah tidak tidur dalam melihat kebenaran ini. Mohon masyarakat mendukung bebaskan Pak Susno," kata seorang anggota Bhayangkari yang enggan menyebutkan namanya.
Putri Susno, Diliana juga mengimbau kepada semua masyarakat yang prihatin dengan penahanan Susno Duadji untuk mengenakan pita hitam di lengan kiri.
Sebelumnya, Penasihat hukum Komjen Susno Duadji, M Assegaf, menilai Polri memberi perlakuan berbeda antara kliennya dan perwira tinggi Polri lain. Polri dinilai melindungi dua jenderal, yaitu Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman, terkait kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.

"Polri di satu sisi melindungi (dua jenderal) dan di satu sisi membungkam (Susno). Itu sudah sangat jelas," ucap Assegaf.

Assegaf mengatakan, Polri melindungi Edmond dan Raja terlihat dari belum ditetapkannya keduanya sebagai tersangka dalam kasus Gayus. Padahal, kata Assegaf, terperiksa Komisaris Arafat saat sidang kode etik profesi telah mengungkapkan dugaan adanya aliran dana ke dua jenderal itu.

"Komisaris Arafat sudah terang-terangan mengaku menerima uang. Dia juga mengatakan kedua jenderal itu dapat sekian, dapat sekian. Itu yang ngomong polisi sendiri di sidang terbuka dan disiarkan langsung," ujarnya.

Keterangan Arafat itu, ucap Assegaf, merupakan alat bukti yang dapat dikembangkan oleh penyidik. "Tetapi Polri hingga saat ini tetap katakan belum memiliki alat bukti. Untuk mereka belum cukup alat bukti, tetapi untuk menjerat Susno cukup alat bukti. Ini kan aneh," tegasnya.

Seperti diberitakan, saat sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri, Arafat menyebut kedua nama jenderal itu. Arafat menjelaskan, Haposan Hutagalung mengatakan kepadanya bahwa telah memberi uang 100.000 dollar Amerika Serikat kepada Komisaris Besar Pambudi Pamungkas. Menurut Pambudi, uang itu akan dibagi ke Edmond Ilyas yang saat itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Selain itu, Arafat juga menjelaskan bahwa Haposan pernah mengatakan kepadanya akan menitipkan uang 50.000 dollar AS kepada Raja untuk diserahkan ke Kombes Eko. Setelah itu, Kombes Eko mengaku kepadanya telah menerima uang dari Raja.

Tim pengacara Susno Duadji merasa kecewa dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK dinilai lamban memproses permohonan perlindungan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perkara Arowana.
"Kami menyesalkan sikap LPSK yang tidak bereaksi melihat ketidakadilan ini, " kata pengacara Susno, Zul Armain Aziz.
Ketidakadilan yang diterima mantan Kabareskrim itu, jelas Armain bisa terlihat saat kliennya ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Susno tidak diperbolehkan menonton televisi termasuk menerima kiriman makanan dari keluarga.
"Sangat kita sesalkan kenapa sampai seperti itu. Kalau keluarga membawa makanan untuk buka puasa saya kira itu lumrah dan tidak masalah. Seorang istri yang mengantarkan makanan untuk suaminya, apakah itu berbahaya sehingga harus dibatasi?" keluh Armain.
Menurut dia, mestinya LPSK segera mengeluarkan surat perlindungan kepada Susno sebagai saksi pelapor. Pasalnya, kasus dugaan makelar kasus di tubuh Polri bisa terbongkar karena Susno mau berbicara.
"Jangan pilih-pilih melindungi orang, yang profesional seperti Komnas HAM," tandasnya.
Susno ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari. Sejumlah saksi menyebut dirinya menerima Rp500 juta dari Sjahril Djohan. Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus Gayus Tambunan, tim penyidik independen juga menjadikan Sjahril sebagai tersangka dalam kasus Arowana ini. (fn/dt/km/ok) www.suaramedia.com

No comments:

Archives