SOLO - Ratusan pemuda yang mengatasnamakan “Solidaritas Umat Islam Surakarta” (SUIS), Jumat (21/05/2010), pukul 13.00 WIB mengadakan aksi di depan Mapoltabes Surakarta. Aksi dilakukan dengan Long March (jalan kaki) dari Masjid Kota Barat menuju Mapoltabes Surakarta.
SUIS adalah gabungan elemen Islam yang ada di Solo, antara lain dari LUIS (Laskar Umat Islam Surakarta), JAT (Jama’ah Anshorut Tauhid), FOSIKOM (Forum Silaturahmi dan Komunikasi Remaja Masjid), Perguruan Pencak Silat Teratai Mas (TM) dan beberapa Pondok Pesantren, antara lain Ponpes Al Mukmin Ngruki, Ponpes Al Abidin.
Menurut Humas SUIS, Endro Sudarsono, Aksi tersebut terkait dengan penangkapan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror (D88-AT) kepada beberapa orang yang notabene adalah aktifis dakwah, yang kesemuanya adalah orang Islam.
Bahkan penangkapan tersebut dilakukan secara semena-mena dan tanpa ada prosedur yang jelas. Yang memprihatinkan adalah adanya eksekusi mati yang dilakukan D88-AT dalam beberapa penangkapan, sedangkan statusnya masih terduga teroris, karena belum adanya bukti dalam pengadilan.
Dalam orasinya, perwakilan SUIS mengatakan, “Bahwa saat ini Amerika dan sekutunya sedang ingin ‘memberangus’ dan menuduh orang Islam yang ingin menegakkan dan membela agamanya, dengan tuduhan Teroris. Apabila Indonesia yang diwakili Densus 88, ingin melakukan hal yang sama dengan ‘membeo’, maka berarti Indonesia telah membuat permusuhan dengan Islam.”
“Dan apabila Amerika menuduh orang Islam yang ingin menegakkan dan membela agamanya dengan teroris, maka kami siap disebut TERORIS, untuk melawan kedzoliman Amerika.” Tambahnya
Beberapa tulisan ikut meramaikan aksi tersebut. “Densus Penyebar Teror di Masyarakat”, “Densus Antek Amerika, BUBARKAN”, Dulu Ada PKI, Sekarang Ada Densus”, dan masih banyak lagi
Dalam aksi tersebut, beberapa perwakilan aksi diterima oleh pihak Kapoltabes Surakarta, Slamet Riyadi-Kabag Op, Joko Wibowo-Kabag Intel dan Subandrio-Kabag Bina Mitra.
Pada kesempatan pertemuan tersebut, Muhammad Sholeh Ibrahim, Ketua SUIS, memberikan Surat Tadzkiroh (Peringatan) kepada pihak kepolisian.
Dalam isi surat tersebut ditujukan untuk, Presiden RI, Kapolri, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Satgas Anti Mafia Hukum, MUI Pusat dan Ormas Islam.
Isi surat tersebut, adalah:
Terkait dengan penanganan terorisme di Indonesia, perlu disampaikan bahwa:
1. Isu terorisme sengaja disebarluaskan dalam rangka melemahkan kekuatan Muslimin di dunia, dengan berbagai kepentingan seperti penjajahan, ekonomi, politik militer dan penyebaran agama tertentu.
2. Isu terorisme disuarakan dan dipimpin oleh Amerika Serikat dan dibantu oleh sekutu sekutunya. Secara nyata di Afganistan, Irak, dan Palestina.
3. Pembentukan Detasemen Khusus 88 Anti Teror tidak lepas dari pengaruh serta bantuan dari Amerika dan Australia.
4. Yang menjadi target adalah Aktifis dakwah, pejuang yang secara sukarela membantu para korban pembantaian Muslimin Afganistan oleh tentara Rusia, juga pembantaian 5000-an warga sipil di Ambon dan pembantaian 3000-an Muslimin di Poso oleh kelompok yang menamakan dirinya sebagai Laskar Kristus.
5. Hampir 100% yang ditangkap Densus 88 AT adalah penduduk sipil yang beragama Islam.
6. Dalam hal penanggkapan sering dilakukan tanpa adanya prosedur yang benar seperti:
a. Sering tidak disertai Surat Penangkapan.
b. Densus 88 AT sering kali salah tangkap seseorang yang tidak sama sekali terkait dengan pelaku teror dan tidak merehabilitasi nama baiknya.
c. Waktu Penangkapan 7x24 jam sering dijumpai hal-hal yang tidak manusiawi, dan melangggar HAM.
d. Untuk medapatkan informasi/introgasi Densus 88 AT sering menggunakan metode kekerasan fisik maupun psikis.
e. Densus 88 AT sering melakukan eksekusi mati seseorang yang statusnya masih Terduga Teroris.
7. Sejak Rabu/Kamis tanggal 12/13 Mei 2010 hingga hari ini keluarga Joko Purwanto, Hamid Agung Wibowo dan Erwin belum mendapatkan Surat Penangkapan serta keterangan resmi apapun dari Mabes Polri.
Dengan memperhatikan hal-hal diatas maka kami menilai:
1. Telah terjadi pelanggaran pasal 28 UUD 1945, pasal 28 i UUD 1945 menyebutkan hak untuk tidak disiksa, baik secara fisik maupun mental.
2. Telah terjadi pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1998 tentang Antipenyiksaan
3. Telah terjadi pelanggaran UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
4. Telah terjadi pelanggaran UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Untuk itu Kami meminta kepada pihak-pihak terkait:
1. Membubarkan Densus 88 AT karena telah berbuat di luar prosedur hukum, melanggar HAM dan keberadaanya justru tidak membuat simpati masyarakat luas. Dalam hal ini kami mendukung Komnas HAM yang telah membentuk Tim Kecil untuk mengevaluasi kinerja Densus 88 AT. Perbuatan Densus 88 AT justru semakin menjatuhkan citra Polri di Masyarakat.
2. Kepada Komisi III DPR kami mengusulkan perlunya pembentukan Pansus Densus 88 AT kaitanya dengan aliran Dana Asing dan Operasi Militeristik (Penyiksaan dan Pembunuhan) di lapangan.
3. Mengharap Ketua MUI/Wantimpres K.H Amidhan memberikan Tausiah/Masukan secara jujur kepada Presiden SBY dan Kapolri Bambang Danuri Hendarso tentang Akar Terorisme Global serta hubungannya antara negara Barat dengan dunia Muslim.
4. Mendukung pernyataan dari KH. Amidhan (MUI Pusat), Patrialis Akbar (Kemenkum HAM), Hendardi (YLBHI) , Hasyim Muzadi (PBNU), dan Din Syamsudin (PP Muhammadiyah) tentang penangkapan hidup-hidup secara prosedural terduga pelaku teror dan tidak langsung mengeksekusi mati.
5. Meminta Mabes Polri segera membebaskan 2 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta Abdul Rahman dan Abdul Rahim, serta Heri Suranto karena yang bersangkutan adalah berkelakuan baik, aktif di kampus/sekolah, berprestasi, dan sangat potensial.
6. Meminta kepada Satgas Anti Mafia Hukum untuk menyikapi pemberitaan yang beredar di masyarakat dan di internet sebuah kesaksian yang ditulis dengan judul “Dagelan Penggrebegan Teroris.”
.
No comments:
Post a Comment