15/11/2008 06:33 - Pemilu 2009
Sukmawati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Liputan6.com, Depok: Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Sukmawati Sukarnoputri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira, di sela-sela acara ulang tahun Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (14/11).
Menurut Abu Bakar, penyidik masih mendalami kasus ini. Mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Sukmawati diancam hukuman minimal kurungan 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Atau, denda minimal Rp 36 juta dan maksimal Rp 72 juta.
Sukmawati diduga menggunakan ijazah palsu SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai syarat untuk menjadi caleg dari PNI Marhaenisme. Sukmawati sendiri telah mundur sebagai caleg begitu dugaan ijasah palsu ini mulai terkuak [baca: KPU Serahkan Dua Berkas Caleg Bermasalah].(TOZ/Nahyudi)
Sukmawati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Liputan6.com, Depok: Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Sukmawati Sukarnoputri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira, di sela-sela acara ulang tahun Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (14/11).
Menurut Abu Bakar, penyidik masih mendalami kasus ini. Mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Sukmawati diancam hukuman minimal kurungan 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Atau, denda minimal Rp 36 juta dan maksimal Rp 72 juta.
Sukmawati diduga menggunakan ijazah palsu SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai syarat untuk menjadi caleg dari PNI Marhaenisme. Sukmawati sendiri telah mundur sebagai caleg begitu dugaan ijasah palsu ini mulai terkuak [baca: KPU Serahkan Dua Berkas Caleg Bermasalah].(TOZ/Nahyudi)
No comments:
Post a Comment