Marissa Haque Ajukan Banding Atas Putusan PN Tangerang - Perihal Ijazah Palsu Gub. Banten

November 11,2008
Marissa Haque Ajukan Banding Atas Putusan PN Tangerang

Bandung, (tvOne)

Mantan Calon Wakil Gubernur Banten Marissa Haque akan mengajukan banding terkait putusan perdata yang mengabulkan sebagian gugatan Universitas Borobudur. Marissa dinyatakan bersalah atas pernyataannya bahwa Ratu Atut Chosiyah mendapat ijazah palsu dari Universitas Borobudur.

Marissa menyatakan ia akan melakukan banding karena telah memiliki bukti-bukti yang menyatakan ijazah Atut adalah palsu. Dia bahkan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya sebelum Universitas Borobudur menggugat.

"Aneh sekali, laporan ijazah palsu saya dipeti-eskan Polda, malah gugatan mereka tetap berjalan padahal subyek yang sama tidak dapat diperkarakan jika telah digugat pihak lain," katanya.

Ia mengatakan gugatan perdata Universitas Borobudur merupakan "tangan lain" Atut untuk memecah konsentrasi dirinya dalam menguak tabir kasus ijazah palsu ini. "Saya tidak bisa diam dengan membiarkan ini terjadi. Selama dua tahun berjuang membuka kecurangan Atut, saya malah mendapat putusan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Marissa menjelaskan bukti-bukti bahwa Atut berijazah palsu telah diserahkan ke pihak kepolisian namun terjegal lantaran pemeriksaan kasus ini harus mendapat ijin Presiden. "Ijin dari Presiden ini yang menjegal langkah saya sehingga penuntasan kasus ini tidak pernah selesai," tuturnya.

Namun demikian calon legislatif dari PPP ini menyatakan akan tetap maju menegakkan hukum dan membuktikan bahwa Indonesia adalah benar-benar negara hukum.

Marissa Haque digugat Universitas Borobudur karena telah memberikan pernyataan di media bahwa Gubernur Banten, rivalnya dalam Pilgub Banten, November 2006 lalu menggunakan ijazah palsu dari Universitas Borobudur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan gugatan Universitas Borobudur dikabulkan sebagian yaitu tergugat (Marissa Haque) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum ganti rugi Rp500 juta. Tergugat juga diharuskan membuat permohonan maaf dalam surat kabar.
clipped from www.tvone.co.id
Marissa Haque Ajukan Banding Atas Putusan PN Tangerang
November 11,2008
Bandung, (tvOne)
Mantan Calon Wakil Gubernur Banten Marissa Haque akan mengajukan banding terkait putusan perdata yang mengabulkan sebagian gugatan Universitas Borobudur. Marissa dinyatakan bersalah atas pernyataannya bahwa Ratu Atut Chosiyah mendapat ijazah palsu dari Universitas Borobudur.
Marissa menyatakan ia akan melakukan banding karena telah memiliki bukti-bukti yang menyatakan ijazah Atut adalah palsu. Dia bahkan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya sebelum Universitas Borobudur menggugat.
"Aneh sekali, laporan ijazah palsu saya dipeti-eskan Polda, malah gugatan mereka tetap berjalan padahal subyek yang sama tidak dapat diperkarakan jika telah digugat pihak lain," katanya.
blog it

No comments:

Archives