HTI Press : Selamat Jalan Wahai Syuhada (Eksekusi Amrozi CS)

Link

HTI-Press - “Innalillahi wa Inna Ilahi Rajiun, adik kami telah pergi. Semoga arwah adik-adik kami dibawa oleh burung-burung hijau ke syurga,” ujar Chozin, kakak kandung kedua Amrozi dan Ali Gufron kepada wartawan, Minggu (9/11/2008).

Tiga terpidana mati kasus Bom Bali 12 Oktober 2002, Amrozi, Mukhlas alias Ali Ghufron, dan Imam Samudra alias Abdul Azis, menjalani eksekusi pada Sabtu malam (8/11) pukul 23.20 WIB. Menurut beberapa sumber, mereka dinaikkan ke sebuah mobil dan dibawa ke suatu tempat yang dikenal dengan nama “Nirbaya” yakni berupa perbukitan yang berada sekitar 6 kilometer sebelah selatan LP Batu.

Nirbaya merupakan sebuah lembaga pemasyarakatan peninggalan Belanda yang telah ditutup sejak 1986. Kini tempat tersebut telah dijadikan tempat eksekusi bagi sejumlah terpidana mati.

Mereka dinaikkan ke sebuah mobil dan dibawa ke suatu tempat yang dikenal dengan nama “Nirbaya” yakni berupa perbukitan yang berada sekitar 6 kilometer sebelah selatan LP Batu. Saat dibawa, ada suara takbir yang terputus. Amrozi cs dikeluarkan dari ruang isolasi dalam kegelapan malam. Mereka dikawal oleh sangat banyak anggota Brimob.

Saat dibawa ke mobil, terdengar teriakan takbir: Allahu Akbar dari tiga terpidana mati. Namun teriakan takbir itu terputus. Sepertinya mereka dibekap. Amrozi cs dibawa ke lokasi eksekusi di Bukit Nirbaya, sekitar 3 KM dari LP Batu. Saat dibawa, hujan mengguyur Nusakambangan

Di kawasan ini, Amrozi dan kawan-kawan menjalani eksekusi di hadapan tiga regu tembak dari Polda Jawa Tengah. Prosesi eksekusi yang dimulai sekitar pukul 23.10 WIB, diawali dengan siraman rohani oleh rohaniwan yang meminta supaya Amrozi dkk menerima dengan ikhlas apa yang dilakukan oleh negara dan dilanjutkan pembacaan ayat-ayat suci Alquran.

Selanjutnya jaksa eksekutor, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, I.B. Wiswantanu membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi dengan didampingi jaksa eksekutor lainnya, Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Denpasar Edy Arta Wijaya dan Aspidum Kejati Jateng Monang Pardede.

Tepat pukul 23.20 WIB, setelah surat perintah dibacakan, tiga regu tembak segera menembakkan peluru ke arah Amrozi dkk yang masing-masing terikat pada sebuah kayu dengan kepala tertutup kain hitam.

Sepuluh menit kemudian, Amrozi dan kawan-kawan dinyatakan meninggal, setelah menjalani autopsi oleh tim dokter forensik Polda Jawa Tengah.

Program War on Terrorism AS Kembali Bergulir

Sementara itu, Hizbut Tahrir Indonesa dalam pernyataan persnya menyatakan, meragukan bahwa Amrozi cs adalah pelaku utama bom Bali I. Menurut Hizbut Tahrir Indonesia, memaksakan mengeksekusi Amrozi cs hanya akan mengalihkan pandangan bahwa seolah merekalah pelaku utama dan sekaligus menutup terungkapnya sang master mind yang pasti terkait dengan program war on terrorism yang digerakkan oleh AS dan sekutunya tadi.

Pemerintah Indonesia tidak boleh terjebak pada apa yang disebut kampanye war on terrrorism yang didengungkan AS karena kampanye ini hanyalah kedok (mask) untuk menutupi maksud sesungguhnya, yakni war on Islam. Mengapa?

Bila benar AS dan negara-negara sekutunya sungguh-sungguh berperang melawan terorisme, dan terorisme itu diartikan sebagai setiap orang atau kelompok orang yang dalam mencapai tujuannya menggunakan kekerasan, maka mestinya orang-orang seperti presiden Bush, Ariel Sharon, Tony Blair dan tokoh lainya, dan negara seperti AS, Inggris dan Australia juga negara lain yang jelas-jelas telah menghancurkan Irak dan Afghanistan, juga harus dianggap teroris.

Tapi kenyataannya, yang disebut teroris hanyalah orang atau kelompok Islam yang sesungguhnya bertindak melakukan perlawanan terhadap kedzaliman terhadap dunia Islam, sementara negara dan orang-orang yang jelas-jelas memerintahkan melakukan kedzaliman itu justru tidak pernah dipersoalkan. (nl/berbagai sumber)

Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/09/amrozi-dkk-telah-dieksekusi/




No comments:

Archives