Medan (tvOne)
Pemerintah agar secepatnya melaksanakan eksekusi mati terhadap pelaku bom Bali I, Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudera, karena penundaan eksekusi mati tersebut akan semakin membingungkan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr. Runtung Sitepu, SH, ketika diminta komentarnya di Medan, Sabtu malam pukul 21.00 WIB, karena masih dilakukannya penundaan terhadap eksekusi terpidana mati itu.
Dengan menunda-nunda terus pelaksanaan eksekusi mati, menurut dia, tidak hanya akan berdampak terhadap kejiwaan terpidana mati, melainkan juga menyedihkan dan meresahkan terhadap keluarga atau orang tua terpidana mati itu.
Oleh karena itu, katanya. aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian segera melaksanakan eksekusi tersebut. Tidak usah ditunda-tunda atau diperlambat.
Apalagi, segala persiapan mengenai rencana eksekusi itu juga telah final, seperti regu tembak, tim medis, beberapa pesawat helikopter yang akan mengangkut jenazah terpidana mati ke kampung halamannya di Lamongan, Jateng dan Serang, Banten.
"Yang menjadi kendala saat ini adalah tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi mati, kapan ketiga terpidana mati itu dibawa ke lokasi penembakan." katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, eksekusi mati terhadap ketiga terpidana mati itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahkan, Kejaksaan Agung telah menunjuk tim eksekutor. Ini adalah perintah yang harus dilaksanakan secepatnya.
"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk memperlambat eksekusi mati. Ini juga dianggap bertentangan dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini," kata Runtung.
Dasrial Tanjung (45) warga Medan, mengatakan, akibat terus ditundanya pelaksanaan eksekusi mati terhadap Amrozi Cs, warga juga ikut merasa binggung karena ketidak tegasan pemerintah.
Yang ikut menderita akibat penundaan tersebut, menurut dia, ratusan perahu nelayan terpaksa ditambatkan di muara Sungai Kaliyasa di kawasan perairan Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jateng.
Ia mengatakan, penambatan perahu itu, jelas menghancurkan perekonomian nelayan yang tidak bisa lagi melaut. Ini mereka lakukan karena imbauan dari pihak keamanan terkait rencana eksekusi mati terhadap ketiga terpidana mati itu.
"Sampai kapan pula nelayan tradisional itu harus menganggur dan tidak bekerja. Sementara anak dan keluarganya butuh untuk biaya makan yang diperoleh dari hasil menangkap ikan di laut. Pemerintah juga harus memikirkan nasib rakyat kecil," katanya.
Pemerintah agar secepatnya melaksanakan eksekusi mati terhadap pelaku bom Bali I, Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudera, karena penundaan eksekusi mati tersebut akan semakin membingungkan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr. Runtung Sitepu, SH, ketika diminta komentarnya di Medan, Sabtu malam pukul 21.00 WIB, karena masih dilakukannya penundaan terhadap eksekusi terpidana mati itu.
Dengan menunda-nunda terus pelaksanaan eksekusi mati, menurut dia, tidak hanya akan berdampak terhadap kejiwaan terpidana mati, melainkan juga menyedihkan dan meresahkan terhadap keluarga atau orang tua terpidana mati itu.
Oleh karena itu, katanya. aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian segera melaksanakan eksekusi tersebut. Tidak usah ditunda-tunda atau diperlambat.
Apalagi, segala persiapan mengenai rencana eksekusi itu juga telah final, seperti regu tembak, tim medis, beberapa pesawat helikopter yang akan mengangkut jenazah terpidana mati ke kampung halamannya di Lamongan, Jateng dan Serang, Banten.
"Yang menjadi kendala saat ini adalah tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi mati, kapan ketiga terpidana mati itu dibawa ke lokasi penembakan." katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, eksekusi mati terhadap ketiga terpidana mati itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahkan, Kejaksaan Agung telah menunjuk tim eksekutor. Ini adalah perintah yang harus dilaksanakan secepatnya.
"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk memperlambat eksekusi mati. Ini juga dianggap bertentangan dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini," kata Runtung.
Dasrial Tanjung (45) warga Medan, mengatakan, akibat terus ditundanya pelaksanaan eksekusi mati terhadap Amrozi Cs, warga juga ikut merasa binggung karena ketidak tegasan pemerintah.
Yang ikut menderita akibat penundaan tersebut, menurut dia, ratusan perahu nelayan terpaksa ditambatkan di muara Sungai Kaliyasa di kawasan perairan Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jateng.
Ia mengatakan, penambatan perahu itu, jelas menghancurkan perekonomian nelayan yang tidak bisa lagi melaut. Ini mereka lakukan karena imbauan dari pihak keamanan terkait rencana eksekusi mati terhadap ketiga terpidana mati itu.
"Sampai kapan pula nelayan tradisional itu harus menganggur dan tidak bekerja. Sementara anak dan keluarganya butuh untuk biaya makan yang diperoleh dari hasil menangkap ikan di laut. Pemerintah juga harus memikirkan nasib rakyat kecil," katanya.
No comments:
Post a Comment