Pemprov Sumsel Akui Setor Rp 5 Miliar ke DPR

11/11/2008 18:28 - Kasus Korupsi
Pemprov Sumsel Akui Setor Rp 5 Miliar ke DPR

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengakui menyetorkan dana sebesar Rp 5 miliar kepada anggota DPR untuk meluluskan alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa mantan anggota DPR Al Amin Nasution di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (11/11).

Dalam persidangan, saksi Sofyan Rebuin dari Pemprov Sumsel mengatakan adanya permintaan dana sebesar Rp 5 miliar dari Komisi Kehutanan DPR pada bulan September 2006. Permintaan itu direalisasikan dalam dua tahap, yaitu pada bulan Juni dan Oktober 2007.

Ketua Komisi Kehutanan saat itu, Yusuf Emir Faisal, mengakui mendapat laporan dari Sarjan Taher dan menerima dana Rp 500 juta. Dalam persidangan, Sarjan menegaskan bahwa Al Amin juga hadir dan mengambil amplop titipan dari Pemprov Sumsel. Namun, hal ini dibantah terdakwa. Pekan depan istri Al Amin penyanyi Kristina rencananya akan dihadirkan.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)

No comments:

Archives