Mantan Bupati Purwakarta Dituntut Lima Tahun Penjara

12/08/2008 20:16

Mantan Bupati Purwakarta Dituntut Lima Tahun Penjara
Liputan6

Liputan6.com, Purwakarta:
Mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan dituntut lima tahun penjara
di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (12/8). Lily
dianggap sah telah melakukan tindakan korupsi dana bantuan bencana alam
serta pembangunan Gedung Islamic Center dengan kerugian negara mencapai
Rp 3,7 miliar.

Selain itu, Lily harus mengembalikan uang negara Rp 793 juta dan
didenda Rp 100 juta. Rencananya sidang akan dilanjut pada Rabu pekan
depan. Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Sekda Purwakarta Rahmat
Gartiwa serta mantan Bendahara Pemda Purwakarta Entin Kartini yang
sudah divonis delapan tahun penjara.(JUM/Syamsu Nursyam)

No comments:

Archives