Dicopot dari Kapolres, Dijebloskan ke Sel Mabes

April 11 2008ilegal logging

Dicopot dari Kapolres, Dijebloskan ke Sel Mabes
---------------------------------------------------------
Illegal Logging di Ketapang Kalbar - Mabes Polri tadi malam menjebloskan tiga perwira polisi ke sel setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus illegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Para perwira itu diduga bermain mata dengan para cukong kayu.

Kasus tersebut kini ditangani Direktorat I/Keamanan dan Trans Nasional setelah dilimpahkan dari Inspektorat Pengawasan Umum.

Menurut sumber Jawa Pos, perwira polisi yang ditahan itu adalah mantan Kapolres Ketapang AKBP Moh Sun’an. Dia dicopot dari jabatannya sembilan hari setelah operasi penggerebekan. Perwira lain yaitu Kasatserse Polres Ketapang AKP Khadafi Marpaung dan Kepala KP3 Ketapang Iptu Agung Roy.

Khadafi mengakui bahwa dirinya berada di sel Mabes Polri sejak tadi malam. Sedangkan Sun’an dan Agung tak bisa lagi dimintai komentar. “Benar. Mereka bertiga itu yang sementara ini paling bermasalah,” kata sumber Jawa Pos di lingkungan provos Polri tadi malam.

Sumber di Rutan Kelapa Dua, Depok, dan Bareskrim Polri juga membenarkan informasi penahanan ketiga orang itu. “Rutan Kelapa Dua diminta siap-siap oleh Bareskrim Polri. Tapi, hingga kini (pukul 21.00, Red tadi malam) kiriman belum datang. Mungkin ditahan di Rutan TNCC dulu,” katanya.

Siangnya, di gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri juga mengakui telah memeriksa tiga polisi. Tapi, jenderal bintang tiga yang juga turun langsung ke Ketapang itu masih enggan buka mulut siapa saja ketiga orang itu.

Begitu pula Irwasum Komjen Pol Yusuf Manggabarani saat dicegat di depan gedung Rupatama Mabes Polri. “Besok saja (hari ini, Red) biar dijelaskan Kapolri,” kata Yusuf yang juga turun langsung ke Ketapang. Mantan Kadiv Propam itu hanya mau sedikit buka mulut soal pemeriksaan Kapolda Kalbar Brigjen Pol Zainal Abidin Ishak Rabu lalu (Jawa Pos, 10/4).

“Apa pun yang terjadi, dia (Kapolda) yang bertanggung jawab atas wilayahnya. Kita akan kasih alternatif Kapolri untuk membuat keputusan,” sambung Yusuf. Apakah ditemukan unsur pidananya? “Menurut kamu di sebelah mana (pidananya)? Sementara ini belum,” imbuhnya. Kapolri, tambah Yusuf, yang akan merumuskan sanksi yang diberikan kepada Kapolda Kalbar.

Pengungkapan kasus illegal logging di Ketapang yang merugikan negara triliunan rupiah itu sempat membuat jengkel Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Dia bahkan sempat menuding Kapolda Kalbar Brigjen Pol Zainal Abidin Ishak tidak peduli dengan kondisi wilayahnya.

Di gedung KPK, Kapolri menegaskan jika dirinya tidak menonelir praktik illegal logging dan siapapun yang berdiri dibelakangnya. “Kita tidak ingin illegal logging terjadi lagi. Sangat disayangkan kalau hutan kita habis. Di areal Kalimantan sudah ada yang lobang-lobang,” tambahnya. Sejauh ini ada 14 anggota polisi yang dimintai keterangan oleh Itwasum Polri.

No comments:

Archives