Kapolres Ketapang Ditahan?
Laporan: Persda Network/Sugiyarto
Jumat, 01-08-2008 | 03:02:27
TIGA mantan pejabat Polres Ketapang, Kalimantan Barat, yaitu mantan Kapolres Ketapang AKBP AM Sun'an, mantan Kasat Serse Polres Ketapang AKP Kadafi Marpaung dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang Iptu Agung Roy, yang terlibat illegal logging sudah dikembalikan lagi ke Ketapang untuk di sidangkan.
Sejak bulan April lalu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar bersar-besaran yang terjadi di wilayahnya. Sejak itu, selain dicopot dari jabatannya masing-masing, ketiganya juga langsung ditahan di Mabes Polri untuk menjalani penyidikan.
Kini, penyidikan terhadap ketiganya sudah selesai dan telah dinyatakan P-21 atau lengkap. Meski yang membongkar dan melakukan penyidikan kasus illegal logging yang melibatkan pejabat Polres ini seluruhnya dilakukan Mabes Polri, namun sidangnya tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Ketapang. Maka pelimbahan berkasnya dari Mabes Polri juga ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Sejak pihak Kejaksaan Ketapang menyatakan lengkap, barang bukti dan tersangkanya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Ketapang untuk disidangkan. Dengan dilimpahkannya ke Ketapang, ketiga pejabat ini merasa lega. Sebab, menurut sejumlah informasi di Mabes Polri, ketiganya tidak harus menghuni sel lagi.
"Tahanannnya di titipkan di Polres. Tidak ada orang yang boleh menjenguk. Siapa yang bisa memastikan ketiga tersangka ini ada di dalam tahanan? Mana anak buahnya berani menahan. Ketiganya masih aktif semua. Belum dipecat," ungkap sebuah sumber di Mabes Polri.
Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulityo membenarkan penahanan mantan Kapolres, Kasatserse, dan Kapospol Air Polres Ketapang itu penahanannya dititipkan di Polres Ketapang. Sulistyo tidak mengungkapkan apa alasan Kejaksaan menitipkan penahanan ketiga tersangka ini di tahanan yang beberapa waktu lalu mereka pimpim.
Namun ia menampik bahwa penitipan tahanan ke Polres ini sebagai akal-akalan agar yang bersangkutan bisa bersekongkol dan tidak perlu menginap ditahanan. "Kalau perlakuan khusus iya. Mereka memang diperlakukan khusus. Laporan yang kami terima, mereka diisolir, tidak ada yang boleh menjenguknya, " ungkapnya.
Menurut Sulistyo, keistimewaan ini, bukan hal yang mengenakkan. Namun justru sebaliknya, sangat tidak mengenakkan. "Jadi perlakuan istimewa ini tidak mengenakkan, tapi justru sebaliknya," kata Sulistyo. Lalu siapa yang bisa memastikan kalau ketiga mantan pejabat Polres Ketapang ini ada di dalam tahanan?
Laporan: Persda Network/Sugiyarto
Jumat, 01-08-2008 | 03:02:27
TIGA mantan pejabat Polres Ketapang, Kalimantan Barat, yaitu mantan Kapolres Ketapang AKBP AM Sun'an, mantan Kasat Serse Polres Ketapang AKP Kadafi Marpaung dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang Iptu Agung Roy, yang terlibat illegal logging sudah dikembalikan lagi ke Ketapang untuk di sidangkan.
Sejak bulan April lalu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar bersar-besaran yang terjadi di wilayahnya. Sejak itu, selain dicopot dari jabatannya masing-masing, ketiganya juga langsung ditahan di Mabes Polri untuk menjalani penyidikan.
Kini, penyidikan terhadap ketiganya sudah selesai dan telah dinyatakan P-21 atau lengkap. Meski yang membongkar dan melakukan penyidikan kasus illegal logging yang melibatkan pejabat Polres ini seluruhnya dilakukan Mabes Polri, namun sidangnya tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Ketapang. Maka pelimbahan berkasnya dari Mabes Polri juga ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Sejak pihak Kejaksaan Ketapang menyatakan lengkap, barang bukti dan tersangkanya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Ketapang untuk disidangkan. Dengan dilimpahkannya ke Ketapang, ketiga pejabat ini merasa lega. Sebab, menurut sejumlah informasi di Mabes Polri, ketiganya tidak harus menghuni sel lagi.
"Tahanannnya di titipkan di Polres. Tidak ada orang yang boleh menjenguk. Siapa yang bisa memastikan ketiga tersangka ini ada di dalam tahanan? Mana anak buahnya berani menahan. Ketiganya masih aktif semua. Belum dipecat," ungkap sebuah sumber di Mabes Polri.
Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulityo membenarkan penahanan mantan Kapolres, Kasatserse, dan Kapospol Air Polres Ketapang itu penahanannya dititipkan di Polres Ketapang. Sulistyo tidak mengungkapkan apa alasan Kejaksaan menitipkan penahanan ketiga tersangka ini di tahanan yang beberapa waktu lalu mereka pimpim.
Namun ia menampik bahwa penitipan tahanan ke Polres ini sebagai akal-akalan agar yang bersangkutan bisa bersekongkol dan tidak perlu menginap ditahanan. "Kalau perlakuan khusus iya. Mereka memang diperlakukan khusus. Laporan yang kami terima, mereka diisolir, tidak ada yang boleh menjenguknya, " ungkapnya.
Menurut Sulistyo, keistimewaan ini, bukan hal yang mengenakkan. Namun justru sebaliknya, sangat tidak mengenakkan. "Jadi perlakuan istimewa ini tidak mengenakkan, tapi justru sebaliknya," kata Sulistyo. Lalu siapa yang bisa memastikan kalau ketiga mantan pejabat Polres Ketapang ini ada di dalam tahanan?
No comments:
Post a Comment