Kasus Bom Bali I Amrozi Cs Tetap Akan Dieksekusi


18/08/2008 05:26
Kasus Bom Bali I Amrozi Cs Tetap Akan Dieksekusi




Liputan6.com, Jakarta: Pengajuan judicial review
tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati yang diajukan Tim Pembela
Muslim tidak akan memepengaruhi jadwal eksekusi. Hal tersebut
dinyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Ahad (17/8) pagi di Jakarta.
Menurutnya, pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung tidak berpengaruh
secara hukum terhadap rencana eksekusi terpida mati kasus bom Bali I.



Ditambahkan Hendarman, bila memang waktunya telah dirasa tepat, ketiga
terpidana yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Muchlas segera dieksekusi.
Kendati demikian, Jaksa Agung belum dapat memastikan saat eksekusi
karena belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar,
Bali [baca: Perintah Eksekusi Amrozi Cs Belum Turun].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)

No comments:

Archives