11/08/2008 18:06 Kasus Korupsi
Keterangan Saksi Beratkan Aulia Pohan
Liputan6.com, Jakarta:
Sidang kasus skandal aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa
Oey Hoy Tiong dan Rusli Simanjuntak kembali digelar di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Senin (11/8). Dari keterangan dua saksi memberatkan
mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, analis BI, Asnar Ashari
menceritakan kronologis aliran dana ke anggota Dewan. Dana yang sampai
ke Wakil Rakyat menurut Asnar diketahui oleh Aulia Pohan yang
mendapatkan laporan secara lisan dari Rusli Simanjuntak.
Pada sidang sebelumnya, Hamka Yandhu yang hadir sebagai saksi
mengatakan uang dari BI mengalir ke seluruh anggota Komisi Keuangan
DPR. Sementara itu Menteri Kehutanan MS Kaban saat berada di Bali
menolak disebut mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah seorang yang disebut dalam kasus ini adalah Abdulah Zaini yang
hari ini dipanggil KPK. Mantan anggota DPR yang saat ini bekerja di
Badan Pemeriksa Keuangan ini menyebut Gubernur BI waktu itu tidak
merespon postif untuk mengembalikan dana dari BI.(JUM/Tim Liputan 6
SCTV)
No comments:
Post a Comment