Harmoko, Gus Dur, Siapa pun yang Ajak Golput Bisa Dipenjara

Jakarta (SIB)


Tidak hanya Partai Harmoko yang menyerukan tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2009. Lama sebelum itu, Abdurahman Wahid (Gus Dur) secara terang-terangan juga menyerukan untuk golput.
Padahal jelas, menurut Undang-undang Pemilu, aksi ini dapat dipidana. Ancamannya hukumannya 6-24 bulan penjara.

Berikut wawancara detikcom dengan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina:

PKN mengajak anggotanya agar golput dalam Pemilu 2009 nanti. Aturan tentang golput sebenarnya seperti apa?
Pada dasarnya, siapapun orang yang mengajak golput atau menghalangi orang untuk memilih bisa kena pidana. Asal ada pihak yang merasa hak pilihnya dihalangi.

Sebelum PKN Harmoko, Gus Dur juga mengajak golput. Jadi mereka bisa dipenjara?
Ya, iya.
Berdasar pasal 287 UU Pemilu No 10/2008, setiap orang yang dengan sengaja mengajak golput dan menghalangi orang memilih bisa dituntut penjara minimal 6 bulan, maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp 24 juta.

Tapi harus ada yang melapor?
Sebenarnya tidak harus ada yang melapor. Dari informasi, sebenarnya kita bisa proses, tapi harus dilengkapi bukti tertulis. Kalau tidak, nanti proses di polisi juga akan mentah lagi. Di pengadilan juga begitu.

Kalau dari media massa?
Kalau media itu punya rekamannya, dan kita dapat, kita bisa proses itu ke polisi.

Kalau ajakan PKN untuk tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2009, apakah bisa disebut ajakan untuk golput?
Kalau ada pihak yang merasa hak pilihnya terhalangi ya sama saja mengajak golput. Apalagi mereka bilang kalau sampai berpartisipasi dalam Pemilu 2009 akan kena sanksi. Itu sudah bernada ancaman. Itu sudah mengancam orang.

Apakah yang ini juga perlu dilaporkan dulu?
Iya, tapi ya itu kalau ada bukti otentik, ada yang bisa membuktikan omongan itu sudah bisa kita jerat walaupun belum ada yang merasa terancam.
Harmoko Bisa Dipenjara 2 Tahun Partai Kerakyatan Nasional (PKN), partainya Harmoko melarang anggotanya ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2009. Harmoko pun terancam bui maksimal 2 tahun dan denda minimal Rp 6 juta.
“Betul (Harmoko bisa dipenjara berdasarkan UU Pemilu) ditambah denda,” kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina kepada detikcom, Kamis (7/8).

Menurut Agustiani, ancaman untuk Menteri Penerangan era Orba itu tercantum dalam UU Pemilu No 10/2008 pasal 287.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta.

Agustiani tidak mau berpolemik apakah larangan PKN tersebut bisa disebut golongan putih alias golput atau tidak. Namun, tegasnya, jelas tercantum dalam UU, tindakan Harmoko melanggar UU. “Yang jelas itu menghalangi orang untuk memilih,” jelas Agustiani.

Agustiani menegaskan, tindakan Harmoko akan ditindaklanjuti Panwaslu jika ada laporan dari orang yang dihalangi haknya untuk memilih. “Kita bisa jadikan ini temuan. Kita proses kalau ada orang yang merasa haknya dihalangi,” tandas Agustiani.(detikcom/d)

No comments:

Archives