INILAH.COM, Jakarta - Tim pemeriksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) bocornya dua rentut Gayus P Halomoan Tambunan membeberkan kronologi rencana penuntutan (Rentut) atau petunjuk penuntutan (Juktut) yang seharusnya menjadi dokumen rahasia negara.
Tim terdiri dari 9 orang dipimpin oleh Widyo Pramono telah memeriksa 17 saksi yang terlibat selama seminggu berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor Print 184/H/Hwj/10/2010.
-Pada 25 Februari 2010, Direktur Penuntutan (Dirtut) Pohan Lapsy menerbitkan juktut atau rentut perkara Gayus nomor R-455/E.3/Ep/02/2010 tentang penahanan percobaan satu tahun penjara.
-Kemudian, Dirtut Pohan memerintahkan pada Kasubag TU Emo Sudarmo untuk mengirim Rentut ke Kejati Banten.
-Kasubag TU Emo kemudian memerintahkan staffnya oknum "B" (Benu M Amrusya), untuk kirim ke Kejati Banten. Tapi mesin fax error.
-Lalu oknum "B" lapor ke Emo kalau mesin error, rentut tidak terkirim. Oknum "B" lapor ke Dirtut Pohan juga kalau fax eror dan tak terkirim.
-Tapi ternyata sebelum oknum "B" mengirim ke Kejati Banten telah dapat perintah dihubungi oknum F (Fadil Regan), salah satu jaksa penuntut umum kasus untuk mengirim surat rentut kepada "F".
-Fadil sendiri mendapatkan perintah dari oknum C (Cyrus Sinaga). "C" memerintahkan jaksa "F" untuk menghubungi oknum Jaksa "B" untuk fax rentut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
-Sebenarnya, kedua jaksa ini "C" dan "F" adalah jaksa P-16 atau jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Gayus Tambunan, namun tidak berhak menerima salinan rentut.
-Oknum "B" kemudian mengirim Rentut dari Pidana Umum Kejagung, ke Kejari Tangerang pukul 10.36 AM (pagi) 25 Februari 2010 diterima oleh staf Tata Usaha (TU) Kejari Tangerang.
-Tapi setelah 30 menit kemudian, oknum "B" juga mengirim ke Kejari Jaksel diterima staf TU Kejari Jaksel, atas perintah oknum "F".
-Oknum "F" lalu meminta staf TU Kejari Jaksel salinan rentut yang dikirim oknum "B", karena saat itu oknum "F" juga bertugas di Kejari Jaksel.
-Dan oleh oknum 'F' rentut diserahkan kepada Oknum "C" (Cyrus Sinaga).
-Kemudian oleh oknum 'C' diserahkan kepada Oknum 'H' (Haposan Hutagalung). Oknum 'H' inilah yang memberikan kepada Gayus Tambunan.
-Lalu oknum "H" diduga memalsukan rentut, dengan nomor surat R-431 palsu dengan hukuman penjara satu tahun. Menurut pengakuan Gayus agar dirinya mengeluarkan uang USD50 ribu agar rentut kembali ke percobaan.
-Tim pemeriksa menduga oknum H merubah sendiri rentut dan R-431 yang diduga palsu. Dengan merubah redaksional straafmar tulisan masa percobaan 1 tahun dihapus, diganti satu tahun penjara.
-Pemalsuan ini terlihat jelas karena terlihat ada perbedaan. Namun tandatangan dan kop surat tetap sama. Dan setelah dicek, ternyata rentut nomor R-431 adalah untuk tersangka narkotika atas nama Tio Ben
Tjai. [mah]
Tim terdiri dari 9 orang dipimpin oleh Widyo Pramono telah memeriksa 17 saksi yang terlibat selama seminggu berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor Print 184/H/Hwj/10/2010.
-Pada 25 Februari 2010, Direktur Penuntutan (Dirtut) Pohan Lapsy menerbitkan juktut atau rentut perkara Gayus nomor R-455/E.3/Ep/02/2010 tentang penahanan percobaan satu tahun penjara.
-Kemudian, Dirtut Pohan memerintahkan pada Kasubag TU Emo Sudarmo untuk mengirim Rentut ke Kejati Banten.
-Kasubag TU Emo kemudian memerintahkan staffnya oknum "B" (Benu M Amrusya), untuk kirim ke Kejati Banten. Tapi mesin fax error.
-Lalu oknum "B" lapor ke Emo kalau mesin error, rentut tidak terkirim. Oknum "B" lapor ke Dirtut Pohan juga kalau fax eror dan tak terkirim.
-Tapi ternyata sebelum oknum "B" mengirim ke Kejati Banten telah dapat perintah dihubungi oknum F (Fadil Regan), salah satu jaksa penuntut umum kasus untuk mengirim surat rentut kepada "F".
-Fadil sendiri mendapatkan perintah dari oknum C (Cyrus Sinaga). "C" memerintahkan jaksa "F" untuk menghubungi oknum Jaksa "B" untuk fax rentut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
-Sebenarnya, kedua jaksa ini "C" dan "F" adalah jaksa P-16 atau jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Gayus Tambunan, namun tidak berhak menerima salinan rentut.
-Oknum "B" kemudian mengirim Rentut dari Pidana Umum Kejagung, ke Kejari Tangerang pukul 10.36 AM (pagi) 25 Februari 2010 diterima oleh staf Tata Usaha (TU) Kejari Tangerang.
-Tapi setelah 30 menit kemudian, oknum "B" juga mengirim ke Kejari Jaksel diterima staf TU Kejari Jaksel, atas perintah oknum "F".
-Oknum "F" lalu meminta staf TU Kejari Jaksel salinan rentut yang dikirim oknum "B", karena saat itu oknum "F" juga bertugas di Kejari Jaksel.
-Dan oleh oknum 'F' rentut diserahkan kepada Oknum "C" (Cyrus Sinaga).
-Kemudian oleh oknum 'C' diserahkan kepada Oknum 'H' (Haposan Hutagalung). Oknum 'H' inilah yang memberikan kepada Gayus Tambunan.
-Lalu oknum "H" diduga memalsukan rentut, dengan nomor surat R-431 palsu dengan hukuman penjara satu tahun. Menurut pengakuan Gayus agar dirinya mengeluarkan uang USD50 ribu agar rentut kembali ke percobaan.
-Tim pemeriksa menduga oknum H merubah sendiri rentut dan R-431 yang diduga palsu. Dengan merubah redaksional straafmar tulisan masa percobaan 1 tahun dihapus, diganti satu tahun penjara.
-Pemalsuan ini terlihat jelas karena terlihat ada perbedaan. Namun tandatangan dan kop surat tetap sama. Dan setelah dicek, ternyata rentut nomor R-431 adalah untuk tersangka narkotika atas nama Tio Ben
Tjai. [mah]
No comments:
Post a Comment