Gayus Tunjukan Bukti Bocoran Rencana Tuntutan |
Gayus Tunjukan Bukti Bocoran Rencana Tuntutan
Senin, 18 Oktober 2010 | 16:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa Gayus Halomoan Hutagalung menunjukan surat rencana tuntutan dari pengacaranya, Haposan Hutagalung. Surat itu merupakan rencana tuntutan jaksa dalam perkara pencucian uang dan penggelepan yang sebelumnya menjerat Gayus.
Menurut Gayus, surat itu diterimanya sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang. "Pembacaan tuntutan ditunda hingga tiga kali. Katanya jaksa belum siap. Dalam waktu itu saya dapat surat rentut dari Haposan," kata Gayus usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10).Kepada wartawan, Gayus menunjukkan lembaran rencana tuntutan yang diterima dari Haposan. Lembaran rencana tuntutan pertama, ditandatangani Direktur Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Agung, Pohan Lasphy. "Lembar rentutnya bernomor 481 tertanggal 25 Februari, saya dituntut satu tahun penjara," kata Gayus sambil menunjukkan lembar rencana tututan.
Sebelumnya, lanjut Gayus, pada tahap pelimpahan kedua dia telah memberi uang sebesar Rp 500 juta ke Haposan untuk diserahkan ke kejaksaan agar dia tidak mendapat tuntutan berat. Namun rencana itu tidak sesuai rencana. Karena dalam rencana tuntutan itu dia tidak dituntut hukuman percobaan. "Haposan menyarankan saya kembali memberi uang ke jaksa sebesar 50 ribu dollar AS," ujarnya.
Setelah menyerahkan uang, Haposan kembali menyerahkan rencana tuntutan bernomor 455 ke Gayus. Lembar rencana yang juga ditandatangani Pohan itu tetap bertanggal 25 Februari. Lembar rencana tuntutan itu ditujukan untuk Kepala Kejati Banten. "Tuntutannya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan rencana tuntutan berubah menjadi satu tahun percobaan."
Yang menjadi kejanggalan pada dua rencana tuntutan itu, keduanya bertanggal 25 Februari 2010 namun bernomor surat yang berbeda. Selain itu, tanggal rencana tuntutan itu dibuat delapan hari setelah surat tuntutan bertanggal 17 Februari 2010. Biasanya, surat rencana tuntutan dikeluarkan sebelum surat tunutan. Namun Gayus mengaku tidak mengetahui apakah rencana tuntutan itu rekayasa Haposan. "Tanya saja Haposan. Tapi seluruh uraian JPU saat membacakan tuntutan sama persis dengan apa yang tertulis dalam lembar tuntutan," ujarnya.
Selain menunjukkan bukti lembaran rencana tuntutan, Gayus juga memperlihatkan tiga lembar surat tuntutan yang diterimanya dari Haposan. Tuntutan bernomor 100 itu ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Nofarida. Dalam lembar itu, jaksa menuntut Gayus satu tahun masa percobaan.
No comments:
Post a Comment