Selasa, 26/10/2010 13:31 WIB
Petugas Kebersihan Gudang Senjata Polri Akui Bungkus Peluru Teroris
Andi Saputra - detikNews
Petugas Kebersihan Gudang Senjata Polri Akui Bungkus Peluru Teroris
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Petugas kebersihan (cleaning sevice) gudang senjata Markas Logistik Polri, Purnama (22) mengaku mengepak peluru selama 4 kali pengiriman barang. Namun dia tak tahu ribuan peluru tersebut untuk siapa.
"Saya diminta tolong bungkusin di bengkel digudang senpi. 4 Kali. Peluru dibungkus koran, dilakban lalu dimasukan kardus mi instan," kata Purnama.
Hal itu disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Ahmad Yani, Selasa (26/10/2010). Purnama bersaksi untuk Tatang Mulyadi, Abdi Tunggal dan Ahmad Sutrisno.
Tatang dan Abdi merupakan dua polisi yang diminta bantuannya oleh Ahmad Sutrisno untuk mengeluarkan 28 senjata, 19.999 butir peluru, dan 72 magasin dari gudang senjata di Cipinang-Pulogadung.
Permintaan bantuan itu berawal dari pertemuan Sofyan Tsauri dan Dulmatin di Depok. Dulmatin diketahui meminta Tsauri menyediakan senjata untuk persiapan pelatihan militer di Aceh.
Sutrisno yang merupakan pengusaha air soft gun menyanggupi permintaan Tsauri dengan meminta bantuan Tatang dan Abdi. Dengan tuduhan membantu memasok senjata itu, Sutrisno dijerat Pasal 15 junto Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Saya tahu itu peluru, tapi tidak tahu mau dikirim ke mana," tambah Purnama kepada ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo.
Dalam kesaksiannya, Purnama ditegur keras oleh hakim Edy Soebroto. Dia ditegur keras karena jawabannya berubah-ubah dan sering lupa dengan apa yang diketahui.
"Kamu sudah disumpah, jangan lupa-lupa terus. Ayo ingat," tegur Edy.
Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan.
"Saya diminta tolong bungkusin di bengkel digudang senpi. 4 Kali. Peluru dibungkus koran, dilakban lalu dimasukan kardus mi instan," kata Purnama.
Hal itu disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Ahmad Yani, Selasa (26/10/2010). Purnama bersaksi untuk Tatang Mulyadi, Abdi Tunggal dan Ahmad Sutrisno.
Tatang dan Abdi merupakan dua polisi yang diminta bantuannya oleh Ahmad Sutrisno untuk mengeluarkan 28 senjata, 19.999 butir peluru, dan 72 magasin dari gudang senjata di Cipinang-Pulogadung.
Permintaan bantuan itu berawal dari pertemuan Sofyan Tsauri dan Dulmatin di Depok. Dulmatin diketahui meminta Tsauri menyediakan senjata untuk persiapan pelatihan militer di Aceh.
Sutrisno yang merupakan pengusaha air soft gun menyanggupi permintaan Tsauri dengan meminta bantuan Tatang dan Abdi. Dengan tuduhan membantu memasok senjata itu, Sutrisno dijerat Pasal 15 junto Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Saya tahu itu peluru, tapi tidak tahu mau dikirim ke mana," tambah Purnama kepada ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo.
Dalam kesaksiannya, Purnama ditegur keras oleh hakim Edy Soebroto. Dia ditegur keras karena jawabannya berubah-ubah dan sering lupa dengan apa yang diketahui.
"Kamu sudah disumpah, jangan lupa-lupa terus. Ayo ingat," tegur Edy.
Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan.
--
No comments:
Post a Comment