Mahfud MD Kembali Suarakan Perlunya Hukuman Mati Bagi Koruptor

Sabtu, 16/10/2010 12:30 WIB
Mahfud MD Kembali Suarakan Perlunya Hukuman Mati Bagi Koruptor 
Steven Lenakoly - detikNews


Surabaya - Hukuman mati bagi koruptor dinilai perlu dilaksanakan. Selama ini pelaku korupsi hanya mendapatkan hukuman penjara yang terbilang ringan.

Hukuman mati bagi koruptor juga penting karena korupsi adalah kejahatan yang bersifat masif dan merugikan orang banyak. Sehingga layak bagi pelaku korupsi harus mendapatkan hukuman mati.

"Koruptor selama ini hanya hukuman 3 atau 4 tahun, lebih ringan dibandingkan kriminal biasa. Padahal korupsi merugikan banyak orang sedangkan kriminal biasa bersifat personal," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD kepada wartawan di sela-sela wisuda Unitomo, Kampus Unitomo, Jalan Semolowaru, Sabtu (16/10/2010).

Memang selama ini, lanjutnya, dalam aturan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada hukuman mati bagi korupsi. Namun vonis mati bagi koruptor belum dilaksanakan di negeri ini.

Hukuman mati bagi koruptor akan memberikan efek jera bagi pihak lain yang hendak melakukan korupsi. Nantinya perbuatan korupsi yang merugikan bangsa ini tidak lagi dilakukan oleh pihak lain.

"Seperti di China yang sudah melaksanakan hukuman mati bagi koruptor ada efek jera. Kalau itu diterapkan di Indonesia maka akan menekan angka korupsi," tutupnya.

Usulan hukuman mati bagi koruptor sudah ramai diwacanakan sejak dahulu. Bahkan sebelumnya juga bagi mereka yang menjadi tersangka korupsi agar dipakaikan baju tahanan KPK. Namun usulan itu menguap begitu saja.

No comments:

Archives