Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Cirus Sinaga tidak memiliki bukti keterlibatan antara Cirus dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan. Pengacara Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, menantang Kejaksaan Agung untuk berdebat terkait pernyataan tersebut.
"Saya akan menelpon Darmono dan peringatkan dia,saya minta kejaksaan agung debat dengan saya, siapa pejabat kejaksaan agung yang siap debat dengan saya, saya akan pertahankan apa yang dilakukan Cirus tidak dibenarkan secara hukum atau etika," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (6/10/2010).
Henry meminta Kejaksaan Agung tidak menutupi kesalahan yang dilakukan Cirus. "Jaksa siapa, jaksa senior siapa yang mengatakan tidak ada masalah, jangan ditutupi kesalahan anak buah. KalaU dikatakan tidak ada masalah berarti dia membiarkan anak buah yang lainnya begitu," tutur Henry.
"Kalau ada 5 jaksa kayak Cirus, bisa hancur itu kejaksaan," tegas Henry dengan nada tinggi.
Dia mempertanyakan peran Cirus yang memberikan arahan dalam perubahan pasal kasus Gayus Tambunan. Kasus Gayus, jelasnya, sedianya diteliti oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus, sementara posisi Cirus adalah Jaksa Tindak Pidana Umum.
"Kalau dikatakan boleh, buat apa ada pemisahan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus'" ujarnya.
Dalam ekspose (gelar perkara) yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja ini, kemarin, Kejaksaan Agung menyimpulkan tidak ada keterkaitan Cirus dalam perkara Gayus Tambunan.
"Hasil yang disimpulkan, sampai saat ini tidak diperoleh bukti peranan atau keterlibatan jaksa CS dari sisi pidana. Karena berkas-berkas yang semua dipelajari dari awal hingga akhir persidangan tak ada satu buktipun kebijakan yang dilakukan saudara jaksa CS dilatarbelakangi oleh penerimaan suatu dana, atau penerimaan uang," terang Darmono.
Kesimpulan lainnya, para jaksa tidak bisa menjerat Cirus dengan pasal menghalang-halangi penyidikan ataupun penuntutan. Alasannya, pasal tersebut tidak bisa dikenakan pada orang yang menyidik suatu kasus, karena Cirus merupakan bagian dari kejaksaan.
No comments:
Post a Comment