http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=16547
Kamis, 15 April 2010
HUKUM-KRIMINAL
Walhi: Ada Makelar Kasus Lapindo
JAKARTA (LampostOnline): Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga telah terjadi praktik makelar kasus atau markus dalam proses pengusutan dugaan pelanggaran hukum luapan lumpur Lapindo.
"Walhi menilai telah terjadi makelar kasus dan dugaan korupsi atas terbitnya surat perintah penghentian penyidikan kasus lumpur Lapindo," kata Pengkampanye Tambang Walhi Pius Ginting di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Jakarta Selatan, Kamis (15-4).
Pius berada di KPK untuk melaporkan dugaan korupsi dalam proses hukum kasus lumpur Lapindo.
Dugaan korupsi dan praktik mafia hukum itu, menurut Pius, terjadi ketika Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan penyidikan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus lumpur Lapindo.
Surat perintah penghentian penyidikan itu dikeluarkan Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jatim pada Agustus 2009.
Alasan penyidikan dihentikan karena berkas perkara sudah empat kali dikembalikan kejaksaan setempat. Pengembalian berkas disertai dengan dua petunjuk formil serta delapan petunjuk materiil untuk membuktikan unsur tindak pidana yang dipersangkakan.
Namun menurut Pius, pengembalian berkas tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan suatu perkara. "Tidak ada aturan dalam KUHAP yang mengatur mengenai batas mengirim berkas perkara atau yang disebut pra penuntutan," ucap Pius.
"Jadi, tidaklah tepat jika hal itu dijadikan pertimbangan atau alasan penghentian penyidikan." YNI/L-1
No comments:
Post a Comment